Berita Terkini

Jelang Pemilu 2024, KPU Sigi Permantap Fungsi PPID dan Kehumasan

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi tatap muka pengembangan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan kehumasan,  di Kantor KPU Kabuapeten Sigi, Senin (12/9/2022).  Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar, SH, yang membuka kegiatan  ini menyampaikan KPU merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang mengelola informasi kepemiluan. Lanjutnya, Humas KPU memiliki peran untuk memberikan akses dan pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat.  Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), DR.Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, selaku narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, Humas adalah corong organisasi yang memiliki peran penting untuk menetralisir segala berita Hoax dan informasi ujaran kebencian yang ada dimasyarakat.  “Humas juga berperan sebagai garda terdepan menginformasikan berita yang benar tentang kepemiluan. Hal ini yang mendelegitimasikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara KPU, peserta pemilu  dan pemilih,” Ujarnya. Menurutnya, terdapat beberapa kepentingan kehumasan KPU pada stakeholder, yakni kepentingan terhadap Informasi kepemiluan, kepentingan terhadap regulasi, kepentingan terhadap pengawasan, serta kepentingan peserta dan pemilih.  “Selanjutnya adalah pemangku kepentingan pendukung yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan media massa serta pemangku kepentingan kunci yaitu pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPKP dan lainnya,” tutupnya. Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Sulteng DR.Nisbah, M.Si menyampiakan, fungsi kehumasan sangat strategis, karena memiliki peran dalam menyampaikan atau menyebarkan informasi kepemiluan secara berkesinambungan. Agar informasi kepemiluan tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, terutama pemilih dan peserta Pemilu.   “Kalau ada pertanyaan dari masyarakat, apa sebenarnya yang dilakukan KPU, karena sejauh ini masyarakat menganggap bahwa KPU hanya melaksanakan pemungutan suara pada momen pemilihan atau Pemilu. Padahal rangkaian pelaksanaan pemilu itu cukup panjang,” terangnya. Nisbah menambahkan bahwa, pihaknya juga melakukan penguatan terhadap kemungkinan adanya masalah hukum, termasuk dalam tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik saat ini. Kegiatan yang dihadiri peserta dari beberapa  Instansi terkait, seperti Bagian Humas Pemda Kab.Sigi, Humas Infokom Kab.Sigi,Dukcapil Kab.Sigi, Humas Lapas Perempuan Kelas II Palu, Perwakilan Camat Dolo dan Humas Bawaslu Kab.Sigi. (Humas KPU Sigi) #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

Digugat Dua Partai, Bawaslu Sebut KPU tak Lakukan Pelanggaran

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) mengajukan gugatan terhadap KPU, karena menilai melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai, yang kemudian dua partai tersebut tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran Pemilu 2024.   Atas gugatan itu, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran partai politik. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagia saat memimpin sidang sengketa dugaan pelanggaran administrative Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang beragendakan putusan, digelar di Kantor Bawaslu, Jalan TRhamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).  “KPU telah sesuai terkait tata cara prosedur dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan,” kata Rahmat Bagia.  Dalam sidang putusan itu, pihak KPU diwakili, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah hadir.  Rahmat menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dalam persidangan. Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.    "Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," jelas Bagja. Selain itu, putusan yang sama juga berlaku untuk Partai IBU. Dengan demikian, kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi. Diketahui, Bawaslu masih menggantungkan nasib lima partai lainnya. Partai tersebut adalah Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI). (Humas KPU Sigi) #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menerima Tim Monitoring dan Supervisi Verifikasi Administrasi Partai Politik KPU Provinsi Sulawesi Tengah di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menerima Tim Monitoring dan Supervisi Verifikasi Administrasi Partai Politik KPU Provinsi Sulawesi Tengah di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (03/09/2022). Tim Monitoring dan Supervisi dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Naharudin, dalam penyampaiannya dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik saat ini, KPU Kabupaten Sigi harus bekerja dengan teliti dan profesional. Ia juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sigi memastikan status kegandaan anggota Partai Politik untuk membuat Surat Pernyataan dan menghadirkan secara langsung anggota partai politik di Kantor KPU Sigi yang telah menyampaikan Surat Pernyataan lebih dari satu partai politik. Diakhir sambutannya, Naharudin mengucapkan terima kasih kepada Tim verifikasi administrasi KPU Sigi atas kerja-kerjanya hingga saat ini dan tetap menjaga kesehatan serta ke kompakan dalam bekerja.   Plt.Ketua KPU Kabupaten Sigi Hairil yang di dampingi oleh Anggota KPU Sigi Anhar dan Kasubbag Teknis dan Hupmas Masdar, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan penyampaian informasi dari Tim monitoring dan Supervisi KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir Tim Monitoring dan Supervisi diantaranya Kasubbag Parmas KPU Provinsi Sulawesi Tengah Cherly Sutisna, Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jeane dan Heru. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi mengikuti Rakor Keuangan dan Opname Kas Bulan Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi mengikuti Rakor Keuangan dan Opname Kas Bulan Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (02/09/2022). Kegiatan Rapat Koordinasi Keuangan di buka langsung Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah dan dilanjutkan sambutan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah Moh.Taufik. Kepala Bagian AKLAP KPU RI Aminsyam memberikan materi berkaitan dengan Mekanisme Pembayaran APBN dan Penatausahaan Kas, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Opname Kas Bulan Agustus 2022 secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhadap KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah. Hadir dalam rakor Plt.Ketua KPU Kabupaten Sigi Hairil, Anggota KPU Sigi Anhar, Sekretariat KPU Sigi Moh.Taufik, Kasubbag KUL Sasli dan Bendahara Pengeluaran Nureviyanti. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi bersama Partai Politik Kabupaten Sigi bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi bersama Partai Politik Kabupaten Sigi bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Selasa (30/08/2022). Rakor dilaksanakan sehubungan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor. 308 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor. 259 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Surat Keputusan KPU Nomor. 309 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor.260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggota KPU Kabupaten Sigi  Hairil menyampaikan beberapa hal perubahan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 yang pada intinya terdapat perubahan jadwal penyampaian Surat Pernyataan anggota Partai Politik yang terindikasi ganda eksternal, usia dan pekerjaan yang berakhir sampai tanggal 3 September 2022. Hadir dalam rakor tersebut anggota KPU Kabupaten Sigi,   Bawaslu Kabupaten Sigi dan perwakilan Partai Politik di Kabupaten Sigi. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat pleno mingguan bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat pleno mingguan bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Senin (29/08). Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman yang memimpin rapat pleno mingguan, membahas agenda rapat diantaranya pelaporan realisasi anggaran keuangan sampai dengan bulan Agustus, Penyusunan perencanaan kegiatan dimasing-masing sub bagian, Pelaksanaan tahapan anggaran dilaksanakan berdasarkan SOP yg ada, dan komitmen kerja seluruh struktur satker KPU kab Sigi utk menyukseskan tahapan dibuat dalam bentuk deklarasi bersama.  Hadir dalam rapat  anggota KPU Kabupaten Sigi, para Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Sigi dan Bendahara Pengeluaran serta Notulensi rapat. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi