Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (03/08). Kegiatan rapat koordinasi sinkronisasi anggaran pemilihan serentak tahun 2024 bertujuan untuk menghasilkan persepsi yang sama dan merasionalisasikan  kembali anggaran dalam penyusunan anggaran pemilihan serentak tahun 2024. Rakor di buka oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan didampingi oleh para Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan dihadiri Kabag dan Kasubag Sekretariat KPU Provinsi, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah melalui Luring, serta Kasubag Perencanaa, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah secara daring. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

KPU Kabupaten Sigi menyerahkan Dokumen penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RAB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 kepada Bupati Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menyerahkan Dokumen penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RAB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 kepada Bupati Sigi, Senin (01/08). Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di dampingi Anggota KPU Sigi Hairil, Sekretaris KPU Kabupaten Sigi Moh.Taufik dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Suyudin, menyerahkan Dokumen RAB Pemilihan tahun 2024 kepada Bupati Sigi dan Juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sigi.  Soleman mengemukakan hal ini menindaklanjuti surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 225/KU.02/72/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Penyiapan Anggaran Pemilihan Tahun 2024. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sigi Mohammad Irwan menerima  dokumen RAB Pemilihan dan langsung di desposisikan ke Plh. Kepal Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi. Sementara secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Sigi Rizal Intjenae saat ditemui, mengungkapkan akan membahas lebih lanjut RAB Pemilihan ditingkatan DPRD Kabupaten Sigi.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat pleno mingguan bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Senin (01/08).

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat pleno mingguan bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Senin (01/08). Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman yang memimpin rapat pleno mingguan, membahas agenda rapat diantaranya persiapan Tim Help Desk pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pelaporan realisasi anggaran keuangan sampai dengan bulan Juli, rencana penyerahan RKB Dana Hibah Pemilihan Serentak tahun 2024 ke Bupati Sigi.  Agenda selanjutnya Finalisasi laporan Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Sigi, penyusunan SOP revisi anggaran, Laporan JDIH KPU Kabupaten Sigi, Penandatangan MoU bersama UIN Datokarama Palu dan Unisa Cabang Sigi, Penyusunan Rasionalisasi RKB Pemilihan dan Rencana Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 kepada internal KPU Sigi serta Tindaklanjut Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 lampiran 2 yang akan menyurat ke Dukcapil Kabupaten Sigi.  Hadir dalam rapat  anggota KPU Kabupaten Sigi, para Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Sigi dan Bendahara Pengeluaran serta Notulensi rapat. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Sekretariat KPU Kabupaten Sigi melaksanakan rapat Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik di Kantor KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id - Sekretariat KPU Kabupaten Sigi melaksanakan rapat Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Senin (01/08). Sekretaris KPU Kabupaten Sigi Moh.Taufik memimpin rapat Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik yang mengagendakan tindak lanjut Catatan hasil review laporan keuangan semester l tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022. Hadir dalam rapat Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sasli, Nureviyanty selaku Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA Abdul Muis dan Operator SIMAK BMN Imriana serta Staf PPNPN Desi Rahmiati dan Moh.Ramadhoan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Sigi, Senin (01/08). Apel pagi yang di pimpin Hairil selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi, memberikan arahan terkait kedisiplinan kehadiran Pegawai ASN dan PPNPN dalam kesiapan melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2022. Hairil menambahkan sebagai penyelenggara, KPU Sigi harus memberikan pelayanan yang maksimal dan sikap murah senyum kepada peserta pemilu yang datang ke kantor KPU Kabupaten Sigi. Dan diakhir arahannya, Ia mengapresiasi semangat dan kebersamaan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Sigi dalam menyambut tahapan pemilu tahun 2024.  Apel pagi dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosdikli,Parmas dan SDM, Sekretaris, para Kasubag, Staf ASN dan PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi

Pelaksanaaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (30/07). Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, di dampingi Anggota KPU Sigi Hairil, Nuzul.TH Lapali, Anhar dan Rosnawati saat membuka kegiatan Sosialisasi mengatakan, bahwa kegiatan   dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 antara KPU dengan partai politik dan stakeholder di kabupaten Sigi. Ia menambahkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga telah diatur tugas dan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Sigi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Samsul Y. Gafur. Ia menjelaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada tiga kategorisasi partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi, yaitu parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI mendaftar dan hanya melalui verifikasi adminstrasi, sedangkan untuk partai 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan parpol baru mendaftar dan melalui verifikasi administrasi dan faktual.  Samsul menambahkan bahwa untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hadir sebagai peserta dalam Sosialisasi yakni perwakilan Bupati Sigi, Kepala Kesbangpol kabupaten Sigi, Dukcapil Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Dandim 1306 Palu, Bawaslu Kabupaten Sigi dan Perwakilan partai politik di Kabupaten Sigi serta pihak media. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #HumasKPUKabupatenSigi