Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2025

Sigi, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025, yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi bersama jajaran sekretariat, serta turut mengundang perwakilan Forkopimda dan sejumlah instansi/lembaga terkait di Kabupaten Sigi, antara lain Bupati Sigi, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi, Dandim 1306 Palu, Kepala Kantor bada Pusat Statistik Kabupaten Sigi, serta Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 31/PP.07-BA/7210/2025, jumlah pemilih berkelanjutan Kabupaten Sigi pada Triwulan III Tahun 2025 tercatat sebanyak 201.915 pemilih, dengan rincian : Laki-laki: 102.568 pemilih Perempuan: 99.347 pemilih Total: 201.915 pemilih Sebaran: 15 kecamatan, 176 desa/kelurahan Data tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data pemilih. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sigi Rosnawati menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting, oleh karena itu kami membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan apabila terdapat data pemilih yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya. Melalui pemutakhiran ini, KPU Kabupaten Sigi berharap daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilu maupun pemilihan serentak mendatang dapat lebih valid, mutakhir, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan, Serta Menghimbau Mayarakat Kabupaten sigi Untuk melakukan Pengecekan data pemili melalui aplikasi DPT Online atau Website cekdptonline.kpu.go.id atau mendatangi kantor KPU setiaphari kerja.

KPU SIGI LAKSANAKAN RAPAT PLENO RUTIN

#Teman Pemilih#KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 9 juli 2025 melaksanakan Rapat Pleno Rutin sesuai surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 313/PK.01-Und/7210/2025 tanggal 8 Juli 2025, dimana pelaksanaan Rapat Pleno Rutin didasarkan pada ketentuan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin dibuka pada pukul 13.00 wita dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sigi, Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Para Kasubag KPU Kabupaten Sigi, Bendahara Pengeluaran dan Notulen, dimana dalam Rapat Pleno Rutin membahas agenda penyampaian hasil tindaklanjut dari hasil Rapat Pleno sebelumnya, melaporkan realisasi anggaran dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas lainnya secara periodik. Selain itu juga dalam Rapat Pleno Rutin KPU Sigi dibahas beberapa kebijakan strategis terkait perencanaan dan pembahasan terkait penyelesaian tanggung jawab kelembagaan tentang pelaporan rutin dan pelaporan berdasarkan perintah berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia. Rapat Pleno Rutin ditutup pada pukul 15.00 Wita oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin yang akan disiapkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sigi.#

KPU SIGI SILATURAHMI KE KPU KOTA PALU

#Teman Pemilih#Ketua KPU Kabupaten Sigi bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada tanggal 8 Juli 2025 melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor KPU Kota Palu dan diterima oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu. Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menyatakan bahwa silaturahmi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi ke Kantor KPU Kota Palu adalah bentuk untuk membangun sinergi serta menjalin komunikasi sesama penyelenggara dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada masa non tahapan selain itu juga untuk saling bertukar pengalaman terkait proses pemutakhiran data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Apriyanto menyatakan bahwa kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi ke KPU Kota Palu adalah untuk koordinasi dan mendiskusikan agenda tindaklanjut pasca hasil pemutakhiran data SIPOL semester 1 (satu) tahun 2025 dan untuk berbagai pengalaman terkait manajemen pelaksanaan pemutakhiran data SIPOL di masa non tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Palu. KPU Kabupaten Sigi dan KPU Kota Palu berencana menginisiasi kegiatan Rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik untuk proses sosialisasi dan juga untuk evaluasi setelah pelaksanaan pemutakhiran data SIPOL Semester ke satu yang hasil koordinasi ini akan kami lanjutkan dalam proses koordinasi bersama dengan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Tengah, kami berterima kasih kepada KPU Kota Palu yang sudah membuka ruang untuk saling berbagi pengalaman dan semuanya akan menjadi tambahan bagi pelaksanaan di Kabupaten Sigi, tambah Apriyanto, Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 dan Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 Tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol tahun 2025.#

KPU SIGI TETAPKAN 196.181 PEMILIH

#Teman Pemilih# KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 2 Juli 2025 telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Sigi yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Sigi dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi, Bupati Sigi, DPRD Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi. Ketua KPU Kabupaten Sigi menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakkhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana pasca pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 maka tugas KPU Kabupaten Sigi adalah menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB, menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, melakukan koordinasi dengan instansi lain, melakukan rekapitulasi PDPB ditingkat Kabupaten dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB ditingkat Kabupaten. Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, menyatakan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 196.181 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 99.498 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 96.683 pemilih dan jumlah pemilih ini mengalami penambahan sebanyak 2.679 pemilih pasca pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, dimana jumlah pemilih tetap yang ditetapkan KPU Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih, dan penambahan ini berasal dari pemilih baru sebanyak 4.419 pemilih dan juga pengurangan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.389 pemilih. Selain itu juga pelaksanaan penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali sehingga kami berharap ada koordinasi bersama baik dengan Bawaslu Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk dapat mendukung dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, tambah Rosnawati, sln.

Lapaoran Kinerja Instansi Pemerintah KPU Kabupaten Sigi Tahun 2024

KPU Sigi Raih 98,84% Capaian Kinerja pada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi berhasil meraih capaian kinerja sebesar 98,84% pada tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Laporan ini mencerminkan keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada, mulai dari pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara. Kinerja yang tinggi juga tercermin dari realisasi anggaran sebesar 99,55%, membuktikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. KPU Sigi terus berkomitmen memperkuat tata kelola, meningkatkan pelayanan, serta menjaga integritas demi terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) Dokument Lengkap dapat Di lihat Pada Link ini : LKjlP Ketua tahun 2024 LKjlP Sekretariat 2024

PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIGI TAHUN 2024

 #TemanPemilih, Berikut Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Nomor urut 1, MOH. RIZAL INTJENAE, S.Sos.,M.Si. &  Dr. SAMUEL YANSEN PONGI, S.E.,M.Si Nomor Urut 2, DDr. H. MOHAMAD AGUS RAHMAT LAMAKARATE, S.P., M.E.S. & SEMUEL RIGA, S.E. , Nomor urut 3, dr. NIRWANSYAH PARAMPASI, Sp.P.A. & HESTY YULITA. dan NomorUrut , Nomor Urut 4. Drs. H. HUSEN HABIBU, M.H.I. &  AJUB WILLEM DARAWIA, S.T., M.T.