KPU Kabupaten Sigi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026
Sigi, 2 April 2026 – Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) Periode Triwulan I Tahun 2026, yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sigi, serta turut mengundang perwakilan Forkopimda dan sejumlah instansi/lembaga terkait di Kabupaten Sigi, antara lain Bupati Sigi, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi, Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Dinas PMD Kabupaten Sigi, Badan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi, Dandim 1306 Palu, dan pewakilan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Sigi. Rapat pleno yang dimulai pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sigi berjalan dengan lancar dan banyak masukan yang disampaikan baik oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, DPRD Kabupaten Sigi, Polres Sigi dan Bawaslu Sigi dalam proses pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026, dimana beberapa kesimpulan dalam rapat tersebut adalah memperkuat koordinasi secara rutin antara penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sigi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, DPRD Kabupaten Sigi, Polres Sigi dan Lapas Perempuan khususnya berkaitan dengan Data Pemilih yang diharapkan akan menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor: 49/PP.07-BA/7210/3/2026 tanggal 2 Apriul 2026 serta Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026 tanggal 2 April 2026, jumlah pemilih berkelanjutan Kabupaten Sigi pada Triwulan I Tahun 2026 berjumlah sebanyak 204.979 pemilih, dengan rincian: Laki-laki: 104.158 pemilih Perempuan: 100.821 pemilih Total: 204.979 pemilih Sebaran: 15 kecamatan, 176 desa/kelurahan Data tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang mencakup penambahan pemilih baru sebanyak 2.780 pemilih, penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.843 pemilih, serta perbaikan elemen data pemilih sebanyak 1.433 pemilih, serta saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sigi sesuai Surat Ketua Bawaslu Sigi Nomor B-7/PM.00.02/K.ST-10/04/2026 tanggal 2 April 2026 terhadap 3 pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan status meninggal dunia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi KPU Kabupaten Sigi Rosnawati menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting, oleh karena itu kami membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan apabila terdapat data pemilih yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya. Melalui pemutakhiran ini, KPU Kabupaten Sigi berharap daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilu maupun pemilihan serentak mendatang dapat lebih valid, mutakhir, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.