
#Teman Pemilih#KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 9 juli 2025 melaksanakan Rapat Pleno Rutin sesuai surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 313/PK.01-Und/7210/2025 tanggal 8 Juli 2025, dimana pelaksanaan Rapat Pleno Rutin didasarkan pada ketentuan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin dibuka pada pukul 13.00 wita dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sigi, Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Para Kasubag KPU Kabupaten Sigi, Bendahara Pengeluaran dan Notulen, dimana dalam Rapat Pleno Rutin membahas agenda penyampaian hasil tindaklanjut dari hasil Rapat Pleno sebelumnya, melaporkan realisasi anggaran dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas lainnya secara periodik. Selain itu juga dalam Rapat Pleno Rutin KPU Sigi dibahas beberapa kebijakan strategis terkait perencanaan dan pembahasan terkait penyelesaian tanggung jawab kelembagaan tentang pelaporan rutin dan pelaporan berdasarkan perintah berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia. Rapat Pleno Rutin ditutup pada pukul 15.00 Wita oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin yang akan disiapkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sigi.#