
KPU SIGI TETAPKAN 196.181 PEMILIH
#Teman Pemilih# KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 2 Juli 2025 telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Sigi yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Sigi dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi, Bupati Sigi, DPRD Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi.
Ketua KPU Kabupaten Sigi menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakkhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana pasca pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 maka tugas KPU Kabupaten Sigi adalah menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB, menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, melakukan koordinasi dengan instansi lain, melakukan rekapitulasi PDPB ditingkat Kabupaten dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB ditingkat Kabupaten.
Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, menyatakan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 196.181 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 99.498 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 96.683 pemilih dan jumlah pemilih ini mengalami penambahan sebanyak 2.679 pemilih pasca pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, dimana jumlah pemilih tetap yang ditetapkan KPU Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih, dan penambahan ini berasal dari pemilih baru sebanyak 4.419 pemilih dan juga pengurangan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.389 pemilih. Selain itu juga pelaksanaan penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali sehingga kami berharap ada koordinasi bersama baik dengan Bawaslu Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk dapat mendukung dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, tambah Rosnawati, sln.