Sejarah KPU
Sejarah KPU Kabupaten Sigi
Pelaksanaan demokrasi guna menjamin kebebasan warga negara menggunakan hak-hak politiknya, masih menyimpan sejumlah pesimisme, misalnya berupa pembelahan politik (suku, agama, ras, dan antar kelompok/SARA) yang disebabkan oleh: kebebasan warga negara dalam berbicara-berpendapat yang difasilitasi oleh kemajuan tekonologi informasi; kebebasan berkumpul berserikat yang difasilitasi oleh kebebasan membentuk organisasi kepentingan dan partai politik; serta kebebasan memerintah diri sendiri yang difasilitasi oleh kebebasan memilih dan dipilih dalam Pemilu/Pemilihan.
Meskipun demikian, salah satu tolok ukur keberhasilan demokrasi adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan. Dalam sistem politik semacam itu, terwujudnya demokrasi substansial tak dapat lepas dari peran Lembaga negara yang menjadi pondasi dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, serta efisien, hingga tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
Pemilu/Pemilihan sebagai Pesta Demokrasi perlu dimaknai lebih komprehensif daripada sebelumnya. Pesta Demokrasi kedepan tidak saja mengenai Pemilu/Pemilihan sebagai ajang masyarakat dalam menyampaikan kedewasaan politiknya, namun juga memaknai Pesta yang identik dengan kegembiraan dan antusiasme yang tinggi. Pagelaran budaya, pagelaran kesenian dan berbagai ekspresi kegembiraan masyarakat disegala penjuru perlu didukung serta difasilitasi mengiringi Pemilu/Pemilihan kedepan sebagai bentuk budaya Pesta Demokrasi milenial.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU diukur dari ”Terselenggaranya Pemilihan Umum yang berkualitas dan dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat”, dipengaruhi oleh 7 (tujuh) aspek/dimensi – dimensi organisasi, yaitu:
1). Aspek Kelembagaan;
2). Aspek Sumber Daya Manusia;
3). Aspek Kepemimpinan;
4). Aspek Perencanaan dan Anggaran;
5). Aspek Bussiness Process dan Kebijakan;
6). Aspek Dukungan Infrastruktur dan Teknologi Informasi Komunikasi; dan
7). Aspek Hubungan dengan Stakeholders.
Kabupaten Sigi adalah sebuah Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibukotanya adalah Desa Bora yang berada di Kecamatan Sigi Kota. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala.
Kabupaten Sigi terdiri dari 16 (enam belas) Kecamatan dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) Desa dengan luas wilayah 5.196,02 Km2 dengan jumlah penduduk sebesar 247.057 jiwa dengan sebaran penduduk 47 jiwa/Km2.
Kabupaten Sigi terletak di sebelah selatan Lembah Palu. Wilayah geografisnya terbentang pada koordinat 0o 52’ 16” Lintang Selatan (LS) hingga 2 o 03’ 21” LS dan 119 o 38’ 45” Bujur Timur (BT) hingga 120 o 21’ 24 BT. Luas wilayah daratan Sigi adalah 5.196,02 Km2 atau sekitar 7,64 persen dari total luas daratan Sulawesi Tengah. Berdasarkan letak geografisnya, Sigi menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memiliki garis pantai, dengan batas-batas wilayah antara lain sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala dan Kota Palu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Barat.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi terbentuk pada tahun 2010 dengan periodesasi sebagai berikut :
Periode 2010 - 2014
1. |
Ketua |
: |
Moh. Fahri Lamantjo, S.Sos |
2. |
Anggota |
: |
Ashar Gamang, SE |
3. |
Anggota |
: |
Moh. Syarif Latadano, SP, MP |
4. |
Anggota |
: |
Hairil, SH |
5. |
Anggota |
: |
Steny Marini Pettalolo, S.Sos |
Periode 2014 - 2019
1. |
Ketua |
: |
Taufik Lasenggo, S.Sos.I |
2. |
Anggota |
: |
Moh. Nuzul Th. Lapali, SH |
3. |
Anggota |
: |
Moh. Syarif Latadano, SP, MP |
4. |
Anggota |
: |
Hidayat Jafar, S.Pd, M.Pd |
5. |
Anggota |
: |
Max Mokodompis, SP |
Max Mokodompis, SP meninggal dunia pada tahun 2017 serta Hidayat Jafar, S.Pd, M.Pd meninggal dunia pada tahun 2018 sehingga digantikan oleh Pengganti Antar Waktu atas nama Sofyan Nur, SE dan Abdul Gafur, S.Pd
Periode 2019 - 2024
1. |
Ketua |
: |
Hairil, SH |
2. |
Anggota |
: |
Moh. Nuzul Th. Lapali, SH |
3. |
Anggota |
: |
Soleman, SH |
4. |
Anggota |
: |
Anhar, S.Pd |
5. |
Anggota |
: |
Rosnawati, S.KM, M.AP |
Periode 2024 - 2029
1. |
Ketua |
: |
Soleman, SH |
2. |
Anggota |
: |
Apriyanto, S.Si.,M.Si |
3. |
Anggota |
: |
Subri, S.Pd |
4. |
Anggota |
: |
Suandi Tamrin Bilatullah,... |
5. |
Anggota |
: |
Rosnawati, S.KM, M.AP |