SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi mengumumkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan untuk periode Semester II Tahun 2025. Pemutakhiran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Sigi Nomor 01/PL.01.1-PU/7210/2026. Surat ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Sigi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengumuman ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Sigi dalam menjalankan mandatnya sekaligus menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik," demikian tertulis dalam surat tersebut, seperti dikutip Tim Redaksi.
Pemutakhiran data partai politik secara berkala melalui SIPOL merupakan proses penting untuk memastikan kesiapan dan validitas data dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan umum mendatang. Sistem ini memungkinkan pendataan yang terintegrasi dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, detail lebih lanjut mengenai hasil pemutakhiran, seperti jumlah partai politik yang datanya telah diperbarui atau poin-poin spesifik dari pemutakhiran tersebut, belum diumumkan lebih rinci kepada publik. Diharapkan informasi lebih detail dapat diakses melalui saluran resmi KPU Kabupaten Sigi.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan diimbau untuk memperhatikan pengumuman ini sebagai bagian dari proses persiapan demokrasi yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Sigi. Bjn