Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aston Hotel Palu, Rabu (31/01/2024). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi sekaligus memperkenalkan diri terhadap para komisioner baru untuk periode 2024 – 2029. Soleman yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan Pemahaman kepada semua pihak terkait dengan aturan baru dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Secara garis besar dan secara substansi peraturan ini berbeda dengan tahun 2019, namun makna serta pelaksanaan itu tetap dilaksanakan dengan ketentuan. Soleman juga menyampaikan bahwa Tahapan KPU Kabupaten Sigi yang sudah sementara dilaksanakan selain sosialisasi, KPU Kabupaten Sigi saat ini sudah melakukan proses untuk penyiapan Logistik, dimana proses logistik ini dilakukan untuk memastikan seluruh logistik akan sampai ke TPS minimal 1 hari sebelum hari H karena dalam ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di atur bahwa logistik Pemilu diterima di KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari H Pemilihan. Selain itu juga, Tahapan yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan proses Pemutakhiran dan Penyempurnaan terkait dengan Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Sigi berharap pada tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik, aman dan tidak ada masalah serta berharap dukungan dan bantuan informasi agar pelaksanaan Pemungutan suara itu dapat berjalan dengan baik, lancar dan tanpa hambatan’’ tutup Soleman. Usai pembukaan dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sasli. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi yaitu Suandi Tamrin ( Divisi Sosialisasi, Parmas SDM), Rosnawati (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Aprianto (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Pimpinan OPD, unsur Forkopimda, serta LO Partai dan Pengurus Partai serta rekan-rekan media.[humas kpu kab sigi dian/foto devi/editor sasli]

KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi atas Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 79 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dan Partai Politik atas Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 79 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Selasa (05/12/2023). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya bahwa rakor evaluasi ini adalah untuk menindaklanjuti keberatan dari peserta Pemilu dan juga tindaklanjut atas penyampaian surat resmi yang disampaikan oleh Bawaslu Sigi tentang koordinasi pelaksanaan kegiatan Kampanye khususnya penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Sigi, sehingga dalam Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 79 Tahun 2023 perlu dilakukan perbaikan dan penegasan dalam lampiran II huruf B Larangan lokasi baris ke sembilan yang juga telah dibahas dan ditindaklanjuti dari hasil rapat koordinasi penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sigi. Olehnya kegiatan Rakor ini sangat penting untuk dilakukan perbaikan dan juga penyelesaian secara bersama khususnya penetapan lokasi kampanye pemasangan APK yang saat ini masih berjalan hingga nanti pada tanggal 10 Februari 2024. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat yang nantinya digunakan sebagai bahan masukan dalam merumuskan Keputusan KPU Kabupaten Sigi. Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto devi/editor sasli]

KPU Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) Logistik Pemilu tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id KPU Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) Logistik Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di RM.Pemancingan Nagaya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (4/12/2023). Rakor melibatkan instansi terkait di antaranya Polres Sigi, Dandim 1306 Palu, Bawaslu Kabupaten Sigi, Badan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi, Sat Pol PP Kabupaten Sigi, BIN Daerah Sulteng. Rakor yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman mengatakan, pencetakan surat suara DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2023 di Surabaya, dan Sigi termasuk kabupaten yang terakhir  giliran pencetakan surat suaranya. “Pada tanggal 6 Desember 2023, kami akan ke Surabaya untuk memonitoring percetakan dan persiapan packing surat suara ke masing-masing KPU,” kata Soleman didampingi Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Sigi, Anhar Lasingki serta Kasubag Keuangan, Umum Dan Logistik Sekretariat KPU Sigi Masdar. Usai pencetakan katanya, selanjutnya akan memasuki tahap pendistribusian. Proses pendistribusiannya pun kata Soleman, tak bergeser dari jadwal semula. “Insya Allah jadwal ini tidak akan berubah sehingga distribusi bisa terjadwal ke masing-masing KPU dengan lancer,” ujarnya. Ketua KPU Sigi menambahkan, pengangkutan logistik pemilu nantinya akan melalui Pelabuhan Pantoloan. Namun, Soleman mengaku belum mengetahui perusahaan jasa pengiriman yang nantinya akan mendistribusikan logistik pemilu, dari Pelabuhan Pantoloan ke gudang logistik pemilu KPU Sigi.

KPU Kabupaten Sigi melakukan penyerahan dokumen persyaratan PAW anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai NasDem di ruangan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melakukan penyerahan dokumen persyaratan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai NasDem di ruangan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (28/11/2023). Dokumen tersebut diserahkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sasli kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Syaiful. Turut menyaksikan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. Pengganti Antar Waktu anggota DPRD yang telah diberhentikan atas nama Torki Ibrahin Turra kepada calon pengganti antar waktu atas nama Semuel Samben, S.H yang telah dinyatakan memenuhi syarat dengan memperhatikan dokumen  berupa SK Pemberhentian dari DPP Partai NasDem, Lampiran Daftar Perolehan Suara Sah terbanyak dan Berita Acara tentang Pemeriksaan Penentuan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Sigi Pemilu tahun 2019. Penyerahan dokumen PAW dilakukan setelah melewati proses verifikasi dan pemeriksaan dengan tujuan untuk memastikan PAW sebagaimana ketentuan berdasarkan hasil Pemilu 2019. Hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Sigi dan dituangkan dalam Berita Acara.[humas kpu kab sigi dian/foto devi/editor sasli]

KPU KABUPATEN SIGI MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM TAUN 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder yang terdiri dari SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, polres sigi, Dandim 1306 palu, Bawaslu Sigi dan partai politik peserta pemilu 2024 terkait penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di rumah makan pemancingan nagaya, desa kotapulu kecamatan Dolo, Rabu (22/11/2023). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini adalah tindaklanjut dari kegiatan rakor sebelumnya yang merupakan rangkaian dalam proses pelaksanaan kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 dijelaskan bahwa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023 ditetapkan dalam keputusan KPU Sigi, olehnya kegiatan rakor ini sangat penting untuk mendapatkan informasi dan juga kesepakatan seluruh pihak berkaitan dengan lokasi pemasangan APK. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Anhar menyampaikan bahwa selain pembahasan draf penetapan lokasi pemasangan APK kegiatan ini juga diisi dengan materi terkait pelaksanaan kampanye yang dibawakan oleh pemateri bapak Syamsul Y. Gafus, SH, MH yang akan memberikan materi untuk memperkaya informasi bagi seluruh peserta rakor sebelum menyepakati tentang wilayah dan lokasi pemasangan APK serta penetapan wilayah dan lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dimana pembahasan ini dilakukan dalam suasana santai dan serius yang kemudian pada pukul 17.00 WITA seluruh peserta rapat koordinasi menyepakati titik-titik dan lokasi pemasangan APK yang akan ditetapkan dalam keputusan KPU Sigi. Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Perencanan, data dan informasi, Sekretaris Kpu Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di Cafe K’food Jl. Yojokodi Palu, Minggu (19/11/2023). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan tahapan Pemilu menuju proses pelaksanaan kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) itu harus memenuhi etika, estetika, kebersihan dan keindahan. Selain itu juga, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) itu tidak boleh ditempel dan dipasang pada fasilitas Pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas tertentu lainnya serta beberapa hal yang sudah diatur dalam ketentuan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023. Soleman juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memastikan dimana saja lokasi-lokasi yang memang tidak boleh ditetapkan Alat Peraga Kampanye, kemudian yang nantinya menjadi bahan KPU dalam penetapan keputusan yang akan disampaikan kepada Partai Politik sehingga dalam pelaksanaan kampanye itu bisa dilaksanakan dengan baik, beretika, berestetika, bersih dan memenuhi keindahan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Anhar menyampaikan bahwa terkait dengan zona larangan pemasangan APK, KPU Kabupaten Sigi berkoordinasi dengan Pemerintah terutama Stakeholder dimana ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika masa tahapan kampanye. Serta mengetahui titik dimana saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan APK dan BK agar ketika pemasangan APK dan BK nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat yang nantinya digunakan sebagai bahan masukan dalam merumuskan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye. Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris Kpu Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]