
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua lokasi secara langsung yaitu di Kantor Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru dan di Sekretariat PPK Kecamatan Dolo Selatan, Selasa (24/10/2023). Pelantikan dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar dan sebagai saksi Kasubbag Hukum dan SDM, Andi Mohammad Ahkam. Kedua anggota PPS yang terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. Pelantikan diawali dengan Pengambilan Sumpah Janji anggota PPS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dengan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS. Anggota PPS yang dilantik yaitu Mohammad Anwar dari Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru dan Mohammad Akbar dari Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan. Anhar meminta kepada PPS yang baru dilantik agar dapat beradaptasi dengan PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya dan dapat memahami pakta integritas yang sudah ditandatangani serta apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Turut menyaksikan proses pelantikan yakni Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]