Berita Terkini

Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (07/10/2023). Dalam Rapat ini, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rosnawati menjelaskan  berdasarkan data hasil rekapan periode September 2023 dari rekap pemilih di 16 (enam belas) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sigi, bahwa  jumlah pemilih keluar berjumlah 90 (sembilan puluh) pemilih terdiri dari laki - laki 50 (lima puluh) pemilih dan perempuan 40 (empat puluh) pemilih, yang tersebar di 63 (enam puluh tiga) TPS, di 48 (empat puluh delapan) desa, pada 13 (tiga belas) wilayah kecamatan se-Kabupaten Sigi. Sementara untuk pemilih pindah masuk berjumlah 76 (tujuh puluh enam) pemilih, terdiri dari laki - laki 40 (empat puluh) pemilih dan perempuan 36 (tiga puluh enam) pemilih, yang tersebar di 45 (empat puluh lima) TPS, di 29 (dua puluh sembilan) desa, pada 13 (tiga belas) wilayah kecamatan se-Kabupaten Sigi.  Dia menambahkan  bahwa warga yang pindah baik keluar wilayah desa, kecamatan maupun kabupaten dan warga yang pindah masuk ke Kabupaten Sigi, berdampak langsung terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sigi berjumlah 191.019 pemilih terdiri dari laki - laki 96.846 dan perempuan 94.173 pemilih, yang tersebar di 826 TPS, 176 desa se-Kabupaten Sigi. KPU Kabupaten Sigi berharap dan meminta kepada warga yang pindah masuk atau keluar wilayah baik di tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten, agar melapor ke KPU setempat, sebagai bentuk kerja sama dan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Rapat Pleno ini juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sigi Biromaru dan Kulawi Selatan di Kantor KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sigi di dampingi Kasubbag Hukum dan SDM melaksanakan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Jumat (06/10/2023). Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Anhar memberikan arahan kepada calon PAW PPS serta ketersediaan calon PAW anggota PPS untuk menjadi calon pengganti anggota PPS. Adapun nama-nama yang di klarifikasi  untuk calon PAW yaitu PPS Desa Kalukubula kecamatan Sigi Biromaru Moh. Nirwan dan Isak calon PAW PPS Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan. KPU Kabupaten Sigi berharap kepada calon anggota PPS yang menyatakan diri bersedia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan proses selanjutnya dalam tahapan pelantikan sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Pengumuman Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi Periode 2024-2029

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2024-2029, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten. Pengumuman Tim Seleksi Download disini

KPU SIGI MENERIMA 16 PARTAI POLITIK PENGAJUAN PENCERMATAN RANCANGAN DCT

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menerima dokumen Partai Politik peserta pemilu 2024 hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sigi di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Selasa (03/10/2023). Sesuai Tahapan Pencalonan Pemilu 2024, tanggal 3 Oktober 2023 merupakan hari terakhir penyerahan dokumen hasil pecermatan rancangan DCT oleh Partai Politik, khususnya di Kabupaten Sigi terdapat 16 Partai Politik yang telah mengajukan dokumen hasil pencermatan DCT yaitu yang terdiri dari Partai PKB, PDIP, Ummat, NasDem, Perindo, PBB, Garuda, PAN, Hanura, Demokrat, PSI, Buruh, Gelora, PPP, Gerindra serta Golkar. KPU Kabupaten Sigi berharap dokumen yang diserahkan sudah benar dan sesuai sehingga tidak ada calon yang tidak memenuhi syarat pada masa verifikasi. Karena setelah tahapan pengajuan pencermatan rancangan DCT, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen yang diajukan dan kemudian DCT akan di umumkan kepada Publik sekaligus tahapan terakhir dari masa pencalonan Anggota Legislatif. Pengajuan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi dan Anggota KPU Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Penerimaan Dokumen Hasil Rancangan DCT

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dan keputusan KPU nomor 966 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang sesuai jadwal dari tanggal 24 September 2023 s.d tanggal 3 Oktober 2013, telah menerima pengajuan dokumen hasil pencermatan rangcangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Senin (02/10/2023). Kedatangan Partai PKS dan PKN tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan SDM, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Penerimaan dokumen  ini juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi serta Operator Silon KPU Kabupaten Sigi. Penerimaan dokumen hasil pencermatan rancangan  DCT ini, menjadi sebuah langkah penting dalam persiapan Pemilihan Umum 2024 dan memastikan bahwa perubahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Hingga hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sigi baru menerima dua Partai Politik yang menyerahkan hasil pencermatan DCT. KPU Kabupaten Sigi  juga mengimbau kepada semua partai politik bisa segera menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]