Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di Cafe K’food Jl. Yojokodi Palu, Minggu (19/11/2023). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan tahapan Pemilu menuju proses pelaksanaan kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) itu harus memenuhi etika, estetika, kebersihan dan keindahan. Selain itu juga, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) itu tidak boleh ditempel dan dipasang pada fasilitas Pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas tertentu lainnya serta beberapa hal yang sudah diatur dalam ketentuan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023. Soleman juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memastikan dimana saja lokasi-lokasi yang memang tidak boleh ditetapkan Alat Peraga Kampanye, kemudian yang nantinya menjadi bahan KPU dalam penetapan keputusan yang akan disampaikan kepada Partai Politik sehingga dalam pelaksanaan kampanye itu bisa dilaksanakan dengan baik, beretika, berestetika, bersih dan memenuhi keindahan. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Anhar menyampaikan bahwa terkait dengan zona larangan pemasangan APK, KPU Kabupaten Sigi berkoordinasi dengan Pemerintah terutama Stakeholder dimana ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika masa tahapan kampanye. Serta mengetahui titik dimana saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan APK dan BK agar ketika pemasangan APK dan BK nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat yang nantinya digunakan sebagai bahan masukan dalam merumuskan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye. Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris Kpu Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (18/11/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muh. Nuzul TH. Lapali, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Tahapan ini merupakan tahapan krusial, yang dimana Partai Politik harus melaporkan Informasi Kampanye dan Dana Kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA dan tujuan Bimtek ini adalah untuk mempermudah partai politik dalam menggunakan aplikasi SIKADEKA. Dalam hal ini, ia juga mengingatkan kembali kepada beberapa rekan-rekan partai politik yang sampai saat ini belum membuka Rekening Khusus Dana Kampanye. Karena Rekening khusus dana kampanye itu menyangkut semua rangkaian kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh baik itu calon legislatif maupun kegiatan partai politik itu sendiri. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Anhar, menjelaskan bahwa SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis website yang dirancang untuk mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta pemilu. Selanjutnya kegiatan Bimtek dipandu oleh Admin/Operator SIKADEKA KPU Provinsi Sulawesi Tengah Fachrul Alfajar, yang memaparkan tata cara penggunaan dan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Aplikasi SIKADEKA. Bimtek ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sigi dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

KPU SIGI SOSIALISAKAN PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE PEMILU 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 10 November 2023 melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di aula rapat kantor KPU Kabupaten Sigi yang dihadiri oleh Ketua KPU Sigi, Ketua Bawaslu Sigi, Polres Sigi, Kasatpol PP Kabupaten Sigi, Kabinda Sulteng, Dinas PMD Kabupaten Sigi, Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 dan media cetak dan elektronik. Ketua KPU Sigi, Soleman menyatakan bahwa sesuai dengan tahapan pemilu 2024 setelah penetapan DCT anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan menunggu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024, olehnya KPU Sigi melaksanakan kegiatan sosialisasi  peraturan KPU tentang kampanye pemilu tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan regulasi dalam tahapan kampanye dimana berisi tentang jadwal tahapan dan metode kampanye, unsur pelaksana kampanye, materi kampanye, larangan dan sanksi dan pengenalan tentang aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) kepada peserta pemilu, selain itupula kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan usulan dari partai politik berkaitan dengan penetapan keputusan KPU Sigi tentang wilayah pemasangan alat peraga kampanye, dimana pasca kegiatan sosialisasi ini KPU Sigi akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sigi untuk penetapan wilayah (zonasi) permasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik peserta pemilu pada masa kampanye nantinya, tambah Soleman.  [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

KOMISI PEMILIHAN UMUM SIGI MENANDATANGANI MASTER SURAT SUARA DPRD KABUPATEN SIGI

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 5 November 2023 menghadiri kegiatan lanjutan rapat koordinasi finalisasi dan verifikasi daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia yaitu kegiatan persetujuan master surat suara dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten Sigi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, bertempat di hotel Grand Mercure Jakarta yang dihadiri oleh ketua KPU Sigi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selaku wakil divisi teknis penyelenggaraan KPU Sigi dan operator silon. Ketua KPU Sigi, Soleman menyatakan bahwa penandatanganan persetujuan dokumen master surat suara adalah merupakan rangkaian akhir dari proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sigi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu dimana tahapannya dimulai dari bulan April 2023 hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sigi pada tanggal 3 November 2023 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Penandatanganan persetujuan master surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi adalah bagian terakhir untuk proses pencetakan surat suara pada tanggal 10 November 2023 yang akan dilakukan oleh KPU RI dan dengan persetujuan ini maka surat suara akan segera dilakukan pencetakan dan setelah itu surat suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan didistribusikan ke KPU Sigi untuk dilakukan pelipatan seluruh surat suara termasuk surat suara presiden dan wakil presiden. Insha Allah seluruh logistik khususnya surat suara setelah pencetakan akan segera dikirimkan sehingga proses penyiapan logistik akan segera dilakukan oleh KPU Sigi sebelum proses distribusi ke seluruh TPS sehingga penyelenggaraan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik, aman dan tanpa ada kendala dari sisi kesiapan logistik, tambah Soleman. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sigi Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sigi Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sigi, Jumat (03/11/2023). Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, Polres Sigi, serta Ketua/LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sigi. Pada Rapat Pleno ini ditetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sigi sebanyak 475 nama, terdiri dari 308 laki-laki serta 167 perempuan yang tersebar di 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

KPU Kabupaten Sigi menggelar Rakor Pencermatan, Finalisasi dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi dalam Surat Suara dan Perlengkapan lainnya Pemilu Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan, Finalisasi dan Verifikasi Data Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dalam Surat Suara dan Perlengkapan lainnya Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU Kabupaten Sigi, Rabu (01/11/2023). Rakor ini dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sigi, yang dalam sambutannya bahwa dengan diadakannya kegiatan finalisasi ini tentunya ada beberapa hal yang harus di amati dan di perhatikan terkait dengan verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi, karena setelah melakukan proses verifikasi dan juga finalisasi nantinya data calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi akan sekaligus menjadi satu kesatuan daripada surat suara. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan teknis pencermatan dan pengecekan nama-nama calon, untuk menyesuaikan nama calon, foto dan gelar yang ada di Silon dengan di dummy surat suara. Sehingga apabila sudah betul maka selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Partai Politik untuk ditandatangani dalam Berita Acara. Turut hadir dalam kegiatan Rakor ini, Anggota KPU Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi dan 18 Partai Politik Tingkat kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]