Berita Terkini

KPU SIGI SOSIALISAKAN PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE PEMILU 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 10 November 2023 melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di aula rapat kantor KPU Kabupaten Sigi yang dihadiri oleh Ketua KPU Sigi, Ketua Bawaslu Sigi, Polres Sigi, Kasatpol PP Kabupaten Sigi, Kabinda Sulteng, Dinas PMD Kabupaten Sigi, Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 dan media cetak dan elektronik.

Ketua KPU Sigi, Soleman menyatakan bahwa sesuai dengan tahapan pemilu 2024 setelah penetapan DCT anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan menunggu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024, olehnya KPU Sigi melaksanakan kegiatan sosialisasi  peraturan KPU tentang kampanye pemilu tahun 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan regulasi dalam tahapan kampanye dimana berisi tentang jadwal tahapan dan metode kampanye, unsur pelaksana kampanye, materi kampanye, larangan dan sanksi dan pengenalan tentang aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) kepada peserta pemilu, selain itupula kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan usulan dari partai politik berkaitan dengan penetapan keputusan KPU Sigi tentang wilayah pemasangan alat peraga kampanye, dimana pasca kegiatan sosialisasi ini KPU Sigi akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sigi untuk penetapan wilayah (zonasi) permasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik peserta pemilu pada masa kampanye nantinya, tambah Soleman.  [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali