Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di Cafe K’food Jl. Yojokodi Palu, Minggu (19/11/2023).

Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan tahapan Pemilu menuju proses pelaksanaan kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) itu harus memenuhi etika, estetika, kebersihan dan keindahan. Selain itu juga, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) itu tidak boleh ditempel dan dipasang pada fasilitas Pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas tertentu lainnya serta beberapa hal yang sudah diatur dalam ketentuan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023.

Soleman juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memastikan dimana saja lokasi-lokasi yang memang tidak boleh ditetapkan Alat Peraga Kampanye, kemudian yang nantinya menjadi bahan KPU dalam penetapan keputusan yang akan disampaikan kepada Partai Politik sehingga dalam pelaksanaan kampanye itu bisa dilaksanakan dengan baik, beretika, berestetika, bersih dan memenuhi keindahan.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Anhar menyampaikan bahwa terkait dengan zona larangan pemasangan APK, KPU Kabupaten Sigi berkoordinasi dengan Pemerintah terutama Stakeholder dimana ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika masa tahapan kampanye. Serta mengetahui titik dimana saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam pemasangan APK dan BK agar ketika pemasangan APK dan BK nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat yang nantinya digunakan sebagai bahan masukan dalam merumuskan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris Kpu Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali