
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sigi Biromaru dan Kulawi Selatan di Kantor KPU Kabupaten Sigi
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sigi di dampingi Kasubbag Hukum dan SDM melaksanakan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Jumat (06/10/2023).
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Anhar memberikan arahan kepada calon PAW PPS serta ketersediaan calon PAW anggota PPS untuk menjadi calon pengganti anggota PPS. Adapun nama-nama yang di klarifikasi untuk calon PAW yaitu PPS Desa Kalukubula kecamatan Sigi Biromaru Moh. Nirwan dan Isak calon PAW PPS Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan.
KPU Kabupaten Sigi berharap kepada calon anggota PPS yang menyatakan diri bersedia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan proses selanjutnya dalam tahapan pelantikan sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]