Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Selasa (31/10/2023).

Anggota PPS yang dilantik yaitu Irman Iskandar dari desa Taipanggabe dan Henok Peter Niki dari desa Wawujai Kecamatan Marawola Barat, MiminKrisnawati dari desa Langko Kecamatan Lindu dan Isak dari desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan. Keempat anggota PPS yang terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri.

Acara pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Sigi dan disaksikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM. Pelantikan diawali dengan Pengambilan Sumpah Janji anggota PPS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dengan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam sambutannya menyampaikan kepada PPS yang baru saja dilantik terkait tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional dan tidak memihak.

Turut menyaksikan proses pelantikan yakni Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kulawi Selatan, PPK Lindu dan PPS Pilimakujawa serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali