
KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi atas Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 79 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dan Partai Politik atas Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 79 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Selasa (05/12/2023).
Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya bahwa rakor evaluasi ini adalah untuk menindaklanjuti keberatan dari peserta Pemilu dan juga tindaklanjut atas penyampaian surat resmi yang disampaikan oleh Bawaslu Sigi tentang koordinasi pelaksanaan kegiatan Kampanye khususnya penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Sigi, sehingga dalam Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 79 Tahun 2023 perlu dilakukan perbaikan dan penegasan dalam lampiran II huruf B Larangan lokasi baris ke sembilan yang juga telah dibahas dan ditindaklanjuti dari hasil rapat koordinasi penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sigi. Olehnya kegiatan Rakor ini sangat penting untuk dilakukan perbaikan dan juga penyelesaian secara bersama khususnya penetapan lokasi kampanye pemasangan APK yang saat ini masih berjalan hingga nanti pada tanggal 10 Februari 2024.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat yang nantinya digunakan sebagai bahan masukan dalam merumuskan Keputusan KPU Kabupaten Sigi.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto devi/editor sasli]