
KPU Kabupaten Sigi melakukan penyerahan dokumen persyaratan PAW anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai NasDem di ruangan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melakukan penyerahan dokumen persyaratan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai NasDem di ruangan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (28/11/2023).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sasli kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Syaiful. Turut menyaksikan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. Pengganti Antar Waktu anggota DPRD yang telah diberhentikan atas nama Torki Ibrahin Turra kepada calon pengganti antar waktu atas nama Semuel Samben, S.H yang telah dinyatakan memenuhi syarat dengan memperhatikan dokumen berupa SK Pemberhentian dari DPP Partai NasDem, Lampiran Daftar Perolehan Suara Sah terbanyak dan Berita Acara tentang Pemeriksaan Penentuan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Sigi Pemilu tahun 2019.
Penyerahan dokumen PAW dilakukan setelah melewati proses verifikasi dan pemeriksaan dengan tujuan untuk memastikan PAW sebagaimana ketentuan berdasarkan hasil Pemilu 2019. Hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Sigi dan dituangkan dalam Berita Acara.[humas kpu kab sigi dian/foto devi/editor sasli]