Berita Terkini

KPU KABUPATEN SIGI MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM TAUN 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder yang terdiri dari SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, polres sigi, Dandim 1306 palu, Bawaslu Sigi dan partai politik peserta pemilu 2024 terkait penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 di rumah makan pemancingan nagaya, desa kotapulu kecamatan Dolo, Rabu (22/11/2023).

Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordiansi ini adalah tindaklanjut dari kegiatan rakor sebelumnya yang merupakan rangkaian dalam proses pelaksanaan kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 dijelaskan bahwa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023 ditetapkan dalam keputusan KPU Sigi, olehnya kegiatan rakor ini sangat penting untuk mendapatkan informasi dan juga kesepakatan seluruh pihak berkaitan dengan lokasi pemasangan APK.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Anhar menyampaikan bahwa selain pembahasan draf penetapan lokasi pemasangan APK kegiatan ini juga diisi dengan materi terkait pelaksanaan kampanye yang dibawakan oleh pemateri bapak Syamsul Y. Gafus, SH, MH yang akan memberikan materi untuk memperkaya informasi bagi seluruh peserta rakor sebelum menyepakati tentang wilayah dan lokasi pemasangan APK serta penetapan wilayah dan lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dimana pembahasan ini dilakukan dalam suasana santai dan serius yang kemudian pada pukul 17.00 WITA seluruh peserta rapat koordinasi menyepakati titik-titik dan lokasi pemasangan APK yang akan ditetapkan dalam keputusan KPU Sigi.

Rakor ini dihadiri oleh  Ketua Divisi Perencanan, data dan informasi, Sekretaris Kpu Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rekan-rekan Media dan Staf Sektretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali