Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menggelar Rapat pleno mingguan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Rabu (05/10/2022).

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menggelar Rapat pleno mingguan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Rabu (05/10/2022). Rapat yang di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, SH, mengagendakan pembahasan diantaranya penyampaian laporan realisasi anggaran sampai bulan September 2022, penyampaian laporan kegiatan mingguan dari setiap sub bagian dan pemaparan rencana kerja kegiatan untuk bulan Oktober s/d Desember 2022, persiapan progres  tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Hadir dalam rapat, Anggota KPU Sigi Hairil, SH, Muh.Nuzul.TH Lapali, SH, Anhar, S.Pd, Rosnawati, S.KM, M.AP, Sekretaris KPU Sigi Moh.Taufik, S.Sos, Kasubbag Teknsi dan Hupmas Masdar, S.Sos, Kasubag Keuangan,Umum dan Logistik Sasli, SH, Kasubbag Hukum dan SDM Moh.Ahkam, S.Sos serta Notulensi Riska Novita. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

KPU Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah melaksanakan Monitoring dan Supervisi terkait tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di Kantor KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah (Sulteng), DR.Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, melaksanakan Monitoring dan Supervisi, terkait tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, Rabu (5/10/2020). Sahran Raden, meninjau langsung proses kerja verifikasi administrasi perbaikan ke anggotaan parpol pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari 20 parpol yang di verifikasi administrasi, hanya ada 16 Parpol di Kabupaten Sigi yang menyerahkan dokumen perbaikan adaministrasi keanggotaan. 16 Parpol tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Ummat, PKB, PPP, Partai Demokrat, PKP, Partai Buruh,Partai Golkar, PSI, Partai Prima, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PDIP, PAN, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Garuda. Jadwal tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol di mulai tanggal 3 – 9 Oktober 2022. Dalam kegiatan ini, dirangkaikan dengan kejutan perayaan Hari Ulang Tahun Anggota KPU Sigi, Hairil, SH, yang telah menginjak usia 44 Tahun, dan pemotongan Nasi Tumpeng.  Turut hadir Tim monitoring, Kepala Bagian Teknis dan Parhupmas KPU Prov.Sulteng, Sri Ardawati, SH, Staf Sekretariat KPU Prov.Sulteng Ahmad Tompo, S.Ip, dan Robby Petalolo. Dan dari KPU Sigi hadir mendampingi, Ketua dan Anggota KPU Sigi, serta Sekretaris KPU Sigi. #KPUMelayani #PemiluSerantak2024

Jelang Verifikasi Adminstrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik, KPU Sigi Gelar Rakor Bersama Parpol Di Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Pemancingan RM.Nagaya, Jumat (30/9/2022). Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari perwakilan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sigi dan media.    Plh.Ketua KPU Kabupaten Sigi Hairil,SH, yang membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara partai politik  dan penyelenggara,dalam hal ini KPU Kabupaten Sigi, untuk bersama-sama dalam kesiapannya untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik yang akan di mulai tanggal 1 sampai dengan 9 Oktober 2022. “Pada Verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik ini, hanya ada dua status yang muncul, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkatan Provinsi dan pusat. Partai politik yang apabila syarat minimal terpenuhi pada tahapn verifikasi administrasi perbaikan otomatis partai politik tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual keanggotaan partai politik, namun ada Sembilan Parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen ketika dia sudah dinyatakan lolos administrasi, maka tidak akan dilakukan verifikasi factual lagi,”  tutur Hairil. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Halima, S.Ag, menyampaikan peran aktif dari partai politik untuk membantu dan bekerjasama dalam ketersediaan data pemilih. “Partai politik memastikan seluruh pengurus dan anggota partai, serta konstituennya sudah terdaftar sebagai pemilih, karena bulan Oktober 2022 sudah masuk tahapan pemutakhiran data pemilih,” Tutup Halima. Turut hadir di kegiatan tersebut, Anggota KPU Sigi, Muh.Nuzul.TH Lapali, SH, Anhar, S.Pd, Rosnawati, S.KM, S.AP, Plh.Sekretaris Sasli, SH, Kasubbag Teknis dan Hupmas Masdar, S.Sos, Kasubbag Hukum dan SDM Andi Moh.Ahkam, S.Sos dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Suyudin,SH serta Staf ASN/PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

KPU SIGI GELAR RAPAT TERAKHIR FORUM KOORDINASI PEMUTAKHIRA DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2022.

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Forum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Sigi Triwulan III Tahun 2022, di ruang pertemuan KPU Kabupaten Sigi, Kamis (29/9/2022).   “Rapat Forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 ini merupakan rapat terakhir dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, karena pada bulan Oktober tahun 2022 sudah masuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu tahun 2024,” Ucap Plh.Ketua KPU Sigi, Hairil, SH, saat membuka kegiatan.  Hairil menyampaikan, dalam rapat ini akan dilakukan evaluasi kerja dari rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Sigi Triwulan I, II dan III, juga diharapkan dapat memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Dikesempatan yang sama, Anggota KPU Sigi, Rosnawati, S.KM, M.AP selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data Pemilih dan Informasi dalam  kegiatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakan rapat forum koordinasi terakhir, yang telah menyimpulkan langkah kebijakan yang dapat dilakukan oleh Bupati Sigi, sebagaimana Ketentuan Pasal 7 dalam Undang-undang Nomor.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa untuk dapat menugaskan kepada Desa. Lanjutnya, Bupati Sigi dapat menginstruksikan melalui surat, yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Kepala Rumah Sakit, untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kematian warga, secara kolektif yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, sesuai dalam ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain.   “KPU Kabupaten Sigi akan melakukan penjadwalan pelaksanaan audiens dengan Kantor Kementrian Agama  Kabupaten Sigi, untuk membahas data penduduk, yang telah menikah namun masih dibawah umur, yang hanya memperoleh Surat Keterangan Menikah, karena belum memenuhi syarat memperoleh Buku Nikah,” tutur Rosnawati.  Hadir serta Anggota KPU Kabupaten Sigi Muh.Nuzul TH.Lapali, SH dan Anhar, S.Pd serta dihadiri dari beberapa pihak terkait, diantaranya Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sigi, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Polres Sigi, Dandim 1306 Palu, Bawaslu Kabupaten Sigi, Camat Sigi Kota,Tanambulava, Gumbasa, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola dan Kinovaro, Kepala Desa Kaleke, Sekretaris Desa Bangga, dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Sigi. (Humas KPU Sigi) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Verifikasi Administrasi Parpol di KPU Sigi Tuntas

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Sigi telah melaporkan hasil verifikasi adminsitrasi Partai politik (Parpol) ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).  “Kita di Kabupaten Sigi sudah menyampaikan hasil dari proses verifikasi admoinistrasi parpol kepada KPU Provinsi Sulteng beberapa waktu lalu. Selanjutnya KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi yang juga akan disampaikan ke KPU RI melalui aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol),” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sigi, Hairil, SH, di Ruang kerjanya, Senin (12/09).  Kata Hairil, di tahapan Pemilu ini, KPU Sigi telah melakukan verifikasi administrasi kepada 24 Parpol yang telah dinyatakan lolos pendaftaran untuk ditindaklanjuti. Dia menyampaikan, selanjutnya di tanggal 15 September 2022 berdasarkan jadwal tahapan, akan masuk masa verifikasi administrasi perbaikan. Yang akan masuk dalam tahapan tersebut adalah, Parpol yang belum mencapai syarat minimumnya. “Di Kabupaten Sigi, syarat minimum keanggotaannya itu 259 anggota. Jika ada Parpol yang belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan itu, maka akan menggunakan ruang verifikasi administrasi perbaikan,” terangnya.  Setelah itu menurut Hairil, hasilnya akan ditetapkan dan selanjutnya lagi masuk tahapan verifikasi faktual. Namun ada  sembilan Parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen ketika dia sudah dinyatakan lolos administrasi. Maka tidak masuk lagi pada tahapan verifikasi faktual. “Kecuali partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen atau tidak memiliki kursi di DPR RI, ditambah dengan partai yang baru itu yang harus mengikuti verifikasi faktual, tapi ketika dinyatakan lolos dulu dari verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya. (Humas KPU Sigi) #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024