.jpeg)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di ruang kerja Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Selasa (6/12/2022).
Penandatanganan kerjasama tentang Sosialaisasi Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentaak Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menyatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan kinerja dan kerjasama dalam mendorong kualitas, dan partisipasi masyarakat pemilih melalui edukasi, sosialisasi serta kampanye publik kepada masyarakat, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Soleman menambahkan “ Peningkatan terhadap perlindungan hak konstitusional memilih, bagi warga binaan yang berada di Lapas Perempuan Kelas III Palu, dan juga sharing data warga binaan, serta rencana penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilapas”.
Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman selaku Pihak dari KPU Kabupaten Sigi dan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu Nur Mustafidah selaku pihak dari Lapas Perempuan Kelas III Palu, yang disaksikan oleh Rosnawati selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024