
Sigi,kab-sigi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sigi menghadapi tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sigi yang jadwalnya sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dari tanggal 24 April 2023 s.d 27 November 2023, melaksanakan Rapat Kerja Terbatas bersama Pengadilan Negeri Donggala yang diwakili oleh Bapak Armawan, S.H, M.H, Polres Sigi yang diwakili Kabag OPS Bapak AKP Ahmad Bagus Harun, S.H dan Kasat Iltelkam Bapak AKP Musa, S.Sos, M.M dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sigi yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol Sigi Bapak Drs. Udin Djamadin, pada tanggal 24 Februari 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sigi Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menyatakan bahwa dasar utama dalam pelaksanaan Rapat Kerja Terbatas antara KPU Kabupaten Sigi bersama Pengadilan Negeri Donggala, Polres Sigi dan Kesbangpol Kabupaten Sigi adalah untuk membangun kesepahaman bersama dengan Pengadilan Negeri Donggala dan Polres Sigi untuk persiapan pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya tahapan Pencalonan terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi yang akan ditetapkan dan diusulkan oleh 18 (delapan) belas Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dimana dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa “Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukaan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sigi Hairil, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sigi sejak awal berkeinginan untuk bersama-sama Pengadilan Negeri Donggala dan Polres Sigi memberikan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 khususnya dalam pengurusan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk dasar penerbitan dokumen Surat Keterangan Tidak Dipidana dari Pengadilan Negeri, dimana hasil dari Rapat Kerja ini KPU Kabupaten Sigi mendapatkan informasi berkaitan dengan proses pengurusan dokumen baik SKCK di Polres Sigi maupun Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Donggala yang saat ini telah menggunakan mekanisme layanan Aplikasi, hal ini merupakan hal yang baru dan dapat menjadi bahan informasi bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk bisa sejak awal sebelum tahapan pencalonan ini dimulai untuk dapat mengurus dokumen tersebut dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Ketua Pengadilan Negeri Donggala yang diwakili oleh Bapak Armawan, S.H, M.H, menyatakan untuk pengurusan dokumen Surat Keterangan Tidak Dipidana di Pengadilan Negeri Donggala saat ini menggunakan aplikasi website https://eraterang.badilum.makhamahagung.go.id, yang digunakan oleh seluruh Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia yang memang dapat mempermudah untuk pelayanan bagi masyarakat, senada dengan hal ini Kasat Intelkam Polres Sigi Bapak AKP Musa, S.Sos, M.M juga menyatakan bahwa di Polres Sigi untuk pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menggunakan aplikasi via Whatsapp dalam proses pengisian dokumen yang nantinya dokumen yang diajukan oleh masyarakat akan didaftarkan secara online untuk dilakukan proses pemeriksaan melalui sarana teknologi informasi yang telah di kembangkan oleh Mabes Polri, hal ini juga untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang pernah melakukan tindak pidana diluar wilayah hukum Polres Donggala. Bahwa dengan adanya inovasi baru penggunaan sarana teknologi informasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sigi dan Pengadilan Negeri Donggala ini akan menjadi bahan bagi KPU Kabupaten Sigi untuk melakukan sosialisasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang akan melibatkan pihak Polres Sigi dan Pengadilan Negeri Donggala, dan ini juga bisa menjadi salah satu alternatif kemudahan bagi Partai Politik dalam proses penyiapan dokumen administrasi bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten SIgi yang akan ditetapkan dan diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, tambah Soleman. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi dan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024