Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Dilokasi Khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Dilokasi Khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Senin (6/3/2023). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, SH, menghasilkan kesepakatan diantaranya telah dilaksanakan sosialisasi TPS Khusus, dan Peserta Rakor mengajukan permohonan pendirian TPS Khusus kepada KPU Kabupaten Sigi. Hadir dalam Rakor yakni Anggota KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, Anhar dan Hairil. Turut hadir juga undangan Rakor perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Sigi dan Pimpinan Sekolah Tinggi Injil. #KPUMelayani #SuksekanPemilu2024

TAHAPAN PENCALONAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIGI LAKUKAN RAPAT KERJA (RAKER)

Sigi,kab-sigi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sigi menghadapi tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sigi yang jadwalnya sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dari tanggal 24 April 2023 s.d 27 November 2023, melaksanakan Rapat Kerja Terbatas bersama Pengadilan Negeri Donggala yang diwakili oleh Bapak Armawan, S.H, M.H, Polres Sigi yang diwakili Kabag OPS Bapak AKP Ahmad Bagus Harun, S.H dan Kasat Iltelkam Bapak AKP Musa, S.Sos, M.M dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sigi yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol Sigi Bapak Drs. Udin Djamadin, pada tanggal 24 Februari 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sigi Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menyatakan bahwa dasar utama dalam pelaksanaan Rapat Kerja Terbatas antara KPU Kabupaten Sigi bersama Pengadilan Negeri Donggala, Polres Sigi dan Kesbangpol Kabupaten Sigi adalah untuk membangun kesepahaman bersama dengan Pengadilan Negeri Donggala dan Polres Sigi untuk persiapan pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya tahapan Pencalonan terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi yang akan ditetapkan dan diusulkan oleh 18 (delapan) belas Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dimana dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa “Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukaan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sigi Hairil, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sigi sejak awal berkeinginan untuk bersama-sama Pengadilan Negeri Donggala dan Polres Sigi memberikan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 khususnya dalam pengurusan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk dasar penerbitan dokumen Surat Keterangan Tidak Dipidana dari Pengadilan Negeri, dimana hasil dari Rapat Kerja ini KPU Kabupaten Sigi mendapatkan informasi berkaitan dengan proses pengurusan dokumen baik SKCK di Polres Sigi maupun Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Donggala yang saat ini telah menggunakan mekanisme layanan Aplikasi, hal ini merupakan hal yang baru dan dapat menjadi bahan informasi bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk bisa sejak awal sebelum tahapan pencalonan ini dimulai untuk dapat mengurus dokumen tersebut dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Ketua Pengadilan Negeri Donggala yang diwakili oleh Bapak Armawan, S.H, M.H, menyatakan untuk pengurusan dokumen Surat Keterangan Tidak Dipidana di Pengadilan Negeri Donggala saat ini menggunakan aplikasi website https://eraterang.badilum.makhamahagung.go.id, yang digunakan oleh seluruh Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia yang memang dapat mempermudah untuk pelayanan bagi masyarakat, senada dengan hal ini Kasat Intelkam Polres Sigi Bapak AKP Musa, S.Sos, M.M juga menyatakan bahwa di Polres Sigi untuk pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menggunakan aplikasi via Whatsapp dalam proses pengisian dokumen yang nantinya dokumen yang diajukan oleh masyarakat akan didaftarkan secara online untuk dilakukan proses pemeriksaan melalui sarana teknologi informasi yang telah di kembangkan oleh Mabes Polri, hal ini juga untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang pernah melakukan tindak pidana diluar wilayah hukum Polres Donggala. Bahwa dengan adanya inovasi baru penggunaan sarana teknologi informasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sigi dan Pengadilan Negeri Donggala ini akan menjadi bahan bagi KPU Kabupaten Sigi untuk melakukan sosialisasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang akan melibatkan pihak Polres Sigi dan Pengadilan Negeri Donggala, dan ini juga bisa menjadi salah satu alternatif kemudahan bagi Partai Politik dalam proses penyiapan dokumen administrasi bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten SIgi yang akan ditetapkan dan diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, tambah Soleman. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi dan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

KPU SIGI MENERIMA KUNJUNGAN TIM PUSLITBANG MABES POLRI

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman didampingi Komisioner KPU Sigi dan Sekretaris KPU Sigi pada tanggal 15 Februari 2023 menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Mabes Polri di Kantor KPU Kabupaten Sigi, yang dipimpin oleh Bapak Komisaris Besar Polisi Syahrial M. Said, S.IK, bersama rombongan dan didampingi oleh Pejabat Polres Sigi yang terdiri dari Kabag Ren Ibu AKP Yuliana Rita, Kabag Ops Bapak AKP Ahmad Bagus, Harun, S.H, dan Kasat Samapta Bapak AKP Sidik Mashudianto serta jajaran Polres Sigi. Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sigi sangat berterima kasih banyak atas kunjungan Tim Puslitbang Mabes Polri yang dipimpin oleh Bapak Komisaris Besar Polisi Syahrial M. Said, S.IK beserta jajaran pejabat utama Polres Sigi, karena kunjungan ini sangat berarti dalam proses mendapat masukan terkait pelaksanaan evaluasi mutu sarana dan prasarana pada pengamanan objek vital dalam pengamanan Pemilu Tahun 2024, khususnya KPU Kabupaten Sigi sebagai bagian objek vital dalam pengamanan pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Ketua Devisi Sosialiasi, Pendidik Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sigi Anhar, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sigi sejak pelaksanaan launching tahapan Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 hingga pada periode bulan Februari 2023 telah melaksanakan beberapa tahapan penting yaitu proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Republik Indonesia, kemudian proses rekruitmen pembentukan dan penetapan badan ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan pada 15 wilayah Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada 176 Desa serta proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang telah ditetapkan sebanyak 835 Pantarlih dan saat ini sedang melaksanakan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Bakal Calon Anggota DPD, dan keseluruhan proses tahapan ini mendapat dukungan dan bantuan pengamanan dari Aparat Polres Sigi. Harapan utama dalam proses pelaksanaan evaluasi mutu sarana dan prasarana pada pengamanan objek vital dalam pengamanan Pemilu Tahun 2024 adalah kesiapan peralatan penunjang bagi pengamanan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD oleh Partai Politik, kemudian pelaksanaan pengelolaan logistik Pemilu, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan hasil Pemilu Tahun 2024, karena sarana dan prasarana penunjang pemeriksaan detektor (scan detector) belum dimiliki oleh Polres Sigi, selain itu pula bahwa sepanjang tahun 2019 dan Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi serentak KPU Kabupaten Sigi sangat merasa terbantu atas respon dan kinerja Polres Sigi dalam memberikan bantuan bagi distribusi logistik pada wilayah-wilayah tersulit dan juga pengamanan pada wilayah basis teroris di wilayah Palolo Kabupaten Sigi sehingga diharapkan nantinya kemitraan dan dukungan Aparat Polri dalam memberikan pengamanan pada seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya diwilayah Kabupaten Sigi, tambah Soleman. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

KPU SIGI HADIRI APEL KESIAPAN DAN BIMTEK PANTARLIH

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 12 Februari 2023 menghadiri kegiatan Apel Kesiapan dan Bimbingan Teknis bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Pewunu  Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi. Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman menyatakan bahwa pelaksanaan Pelantikan, Apel Kesiapan dan Bimbingan Teknis bagi Pantarlih adalah merupakan rangkaian dalam tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih dan juga untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 103/PP.04-SD/04/2023 tanggal 26 Januari 2023, surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 116/PL.01-SD/14/2023 tanggal 1 Februari 2023 perihal pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 146/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 serta surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi Rosnawati menyatakan bahwa pelaksanaan Pelantikan, Apel Kesiapan dan Bimbingan Teknis serta Gerakan Coklit Serentak yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia adalah merupakan proses dari dimulainya pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilakukan terhadap data hasil pemutakhiran pemilih sebanyak 190.990 (seratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus sembilan puluh) yang terdiri dari laki-laki sebanyak 96.680 (Sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh) dan perempuan sebanyak 94.310 (Sembilan puluh empat ribu tiga ratus sepuluh) di wilayah Kabupaten Sigi oleh 835 (delapan ratus tiga puluh lima) Petugas Pantarlih pada 176 Desa di 15 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Sigi. Proses pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pantarlih dilaksanakan dari tanggal 12 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023. Dalam pelaksanaan kegiatan coklit ini seluruh Petugas Pantarlih akan melaksanakan proses coklit terhadap dokumen Model A Daftar Pemilih KPU hasil pemutakhiran untuk diteliti dan dicocokkan dengan dokumen KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pemilih dari rumah ke rumah.  Petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya akan di bekali dengan atribut berupa topi, rompi, Id Card, Stiker, Tanda Bukti Terdaftar serta Buku Kerja dan Dokumen yang akan digunakan dalam pelaksanaan Coklit. Hasil dari pelaksanaan Coklit ini akan menjadi bahas dalam proses pemutakhiran data pemilih baik Daftar Pemilih Sementara maupun pada penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu Tahun 2024. Harapan kami, bagi warga masyarakat di Kabupaten Sigi agar dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dengan mempersiapkan dokumen KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian oleh Petugas Pantarlih dan juga dapat membantu Petugas Pantarlih dengan memberikan informasi apabila ada anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun sudah menikan atau pernah menikah untuk dapat didata oleh Petugas Pantarlih dalam Daftar Potensial Pemilih dengan memastikan telah memiliki dokumen kependudukan dan juga informasi apabila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, telah berubah status sebagai anggota TNI/Polri, atau anggota keluarga yang dibawah umur dan belum memenuhi syarat sebagai pemilih, semua informasi dan data tersebut akan sangat berguna dalam memberikan status kepada pemilih dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, tambah Soleman. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

KPU Kabupaten Sigi menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat RM.Pemancingan Nagaya-Dolo, Selasa (13/12/2022). Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, SH, dalam membuka kegiatan Uji Publik Penataaan Dapil, mengatakan bahwa Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, sama seperti pada Pemilu 2019 silam, yaitu 30 kursi.  Hal itu mengacu pada Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 Ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi, dan Penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa. “ Ujar Soleman”. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Sigi, Hairil, SH, menambahkan dalam Alokasi kursi DPRD Kabupaten Sigi pada pemilu 2024, ada dua Dapil terjadi pergeseran jumlah kursi. Yaitu di Dapil Sigi 1 (Sigi Biromaru, Gumbasa, Tanambulava) dengan Dapil Sigi 5 (Kinovaro, Marawola, Marawola Barat). Lanjut Hairil, “di Dapil Sigi 1, jumlah kursi di Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi dan di Pemilu 2024 bertambah 1 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan di Dapil Sigi 5, jumlah kursi di Pemilu 2019 sebanyak 6 kursi dan di Pemilu 2024 berkurang 1 kursi menjadi 5 kursi. Kegiatan ini mengundang unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, Partai Politik Kabupaten Sigi, Akademisi,Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di ruang kerja Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Selasa (6/12/2022). Penandatanganan kerjasama tentang Sosialaisasi Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentaak Tahun 2024.  Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menyatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan kinerja dan kerjasama dalam mendorong kualitas, dan partisipasi masyarakat pemilih melalui edukasi, sosialisasi serta kampanye publik kepada masyarakat, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Soleman menambahkan “ Peningkatan terhadap perlindungan hak konstitusional memilih, bagi warga binaan yang berada di Lapas Perempuan Kelas III Palu, dan juga sharing data warga binaan, serta rencana penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilapas”. Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman selaku Pihak dari KPU Kabupaten Sigi dan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu Nur Mustafidah selaku pihak dari Lapas Perempuan Kelas III Palu, yang disaksikan oleh Rosnawati selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024