Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat RM.Pemancingan Nagaya-Dolo, Selasa (13/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, SH, dalam membuka kegiatan Uji Publik Penataaan Dapil, mengatakan bahwa Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, sama seperti pada Pemilu 2019 silam, yaitu 30 kursi. 

Hal itu mengacu pada Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 Ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi, dan Penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa. “ Ujar Soleman”.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Sigi, Hairil, SH, menambahkan dalam Alokasi kursi DPRD Kabupaten Sigi pada pemilu 2024, ada dua Dapil terjadi pergeseran jumlah kursi. Yaitu di Dapil Sigi 1 (Sigi Biromaru, Gumbasa, Tanambulava) dengan Dapil Sigi 5 (Kinovaro, Marawola, Marawola Barat).

Lanjut Hairil, “di Dapil Sigi 1, jumlah kursi di Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi dan di Pemilu 2024 bertambah 1 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan di Dapil Sigi 5, jumlah kursi di Pemilu 2019 sebanyak 6 kursi dan di Pemilu 2024 berkurang 1 kursi menjadi 5 kursi.

Kegiatan ini mengundang unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi, Partai Politik Kabupaten Sigi, Akademisi,Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.


 
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 437 kali