Berita Terkini

KPU SIGI GELAR RAPAT TERAKHIR FORUM KOORDINASI PEMUTAKHIRA DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2022.

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Forum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Sigi Triwulan III Tahun 2022, di ruang pertemuan KPU Kabupaten Sigi, Kamis (29/9/2022). 

 “Rapat Forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 ini merupakan rapat terakhir dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, karena pada bulan Oktober tahun 2022 sudah masuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu tahun 2024,” Ucap Plh.Ketua KPU Sigi, Hairil, SH, saat membuka kegiatan. 

Hairil menyampaikan, dalam rapat ini akan dilakukan evaluasi kerja dari rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Sigi Triwulan I, II dan III, juga diharapkan dapat memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Dikesempatan yang sama, Anggota KPU Sigi, Rosnawati, S.KM, M.AP selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data Pemilih dan Informasi dalam  kegiatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakan rapat forum koordinasi terakhir, yang telah menyimpulkan langkah kebijakan yang dapat dilakukan oleh Bupati Sigi, sebagaimana Ketentuan Pasal 7 dalam Undang-undang Nomor.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa untuk dapat menugaskan kepada Desa.

Lanjutnya, Bupati Sigi dapat menginstruksikan melalui surat, yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Kepala Rumah Sakit, untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kematian warga, secara kolektif yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, sesuai dalam ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain.  

“KPU Kabupaten Sigi akan melakukan penjadwalan pelaksanaan audiens dengan Kantor Kementrian Agama  Kabupaten Sigi, untuk membahas data penduduk, yang telah menikah namun masih dibawah umur, yang hanya memperoleh Surat Keterangan Menikah, karena belum memenuhi syarat memperoleh Buku Nikah,” tutur Rosnawati. 

Hadir serta Anggota KPU Kabupaten Sigi Muh.Nuzul TH.Lapali, SH dan Anhar, S.Pd serta dihadiri dari beberapa pihak terkait, diantaranya Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sigi, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Polres Sigi, Dandim 1306 Palu, Bawaslu Kabupaten Sigi, Camat Sigi Kota,Tanambulava, Gumbasa, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola dan Kinovaro, Kepala Desa Kaleke, Sekretaris Desa Bangga, dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Sigi. (Humas KPU Sigi)

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali