
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi bersama Partai Politik Kabupaten Sigi bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi bersama Partai Politik Kabupaten Sigi bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Selasa (30/08/2022).
Rakor dilaksanakan sehubungan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor. 308 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor. 259 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Surat Keputusan KPU Nomor. 309 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor.260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota KPU Kabupaten Sigi Hairil menyampaikan beberapa hal perubahan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 yang pada intinya terdapat perubahan jadwal penyampaian Surat Pernyataan anggota Partai Politik yang terindikasi ganda eksternal, usia dan pekerjaan yang berakhir sampai tanggal 3 September 2022.
Hadir dalam rakor tersebut anggota KPU Kabupaten Sigi, Bawaslu Kabupaten Sigi dan perwakilan Partai Politik di Kabupaten Sigi.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#HumasKPUKabupatenSigi