Berita Terkini

Digugat Dua Partai, Bawaslu Sebut KPU tak Lakukan Pelanggaran

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) mengajukan gugatan terhadap KPU, karena menilai melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai, yang kemudian dua partai tersebut tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran Pemilu 2024.


 
Atas gugatan itu, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran partai politik.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagia saat memimpin sidang sengketa dugaan pelanggaran administrative Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang beragendakan putusan, digelar di Kantor Bawaslu, Jalan TRhamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9). 

“KPU telah sesuai terkait tata cara prosedur dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan,” kata Rahmat Bagia. 
Dalam sidang putusan itu, pihak KPU diwakili, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah hadir. 

Rahmat menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dalam persidangan. Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," jelas Bagja.

Selain itu, putusan yang sama juga berlaku untuk Partai IBU. Dengan demikian, kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

Diketahui, Bawaslu masih menggantungkan nasib lima partai lainnya. Partai tersebut adalah Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI). (Humas KPU Sigi)

#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali