Berita Terkini

Verifikasi Administrasi Parpol di KPU Sigi Tuntas

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Sigi telah melaporkan hasil verifikasi adminsitrasi Partai politik (Parpol) ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). 

“Kita di Kabupaten Sigi sudah menyampaikan hasil dari proses verifikasi admoinistrasi parpol kepada KPU Provinsi Sulteng beberapa waktu lalu. Selanjutnya KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi yang juga akan disampaikan ke KPU RI melalui aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol),” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sigi, Hairil, SH, di Ruang kerjanya, Senin (12/09). 

Kata Hairil, di tahapan Pemilu ini, KPU Sigi telah melakukan verifikasi administrasi kepada 24 Parpol yang telah dinyatakan lolos pendaftaran untuk ditindaklanjuti. Dia menyampaikan, selanjutnya di tanggal 15 September 2022 berdasarkan jadwal tahapan, akan masuk masa verifikasi administrasi perbaikan. Yang akan masuk dalam tahapan tersebut adalah, Parpol yang belum mencapai syarat minimumnya.

“Di Kabupaten Sigi, syarat minimum keanggotaannya itu 259 anggota. Jika ada Parpol yang belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan itu, maka akan menggunakan ruang verifikasi administrasi perbaikan,” terangnya. 

Setelah itu menurut Hairil, hasilnya akan ditetapkan dan selanjutnya lagi masuk tahapan verifikasi faktual. Namun ada  sembilan Parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen ketika dia sudah dinyatakan lolos administrasi. Maka tidak masuk lagi pada tahapan verifikasi faktual.

“Kecuali partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen atau tidak memiliki kursi di DPR RI, ditambah dengan partai yang baru itu yang harus mengikuti verifikasi faktual, tapi ketika dinyatakan lolos dulu dari verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya. (Humas KPU Sigi)

#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali