Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Menghadiri Sidang Mediasi Dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Di BAWASLU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Teman Pemilih Pasca ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sigi untuk Pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 61 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pemilhan Umum Tahun 2024. Secara resmi PPP mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Kabupaten Sigi dengan nomor registrasi 001/PS REG/72.7210/VIII/2023, hal itu terjadi karena 2 bakal calon legislatif dari daerah pemilihan Sigi 2 (Palolo Nokilalaki) tidak lolos kedalam DCS. Sebagai tindak lanjut dari gugatan ini, Bawaslu Kabupaten Sigi mengundang KPU Kabupaten Sigi untuk hadir dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sigi pada senin 24 Agustus 2023. Sidang dipimpin Hairil Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi yang juga di hadiri oleh pihak pemohon (Partai Persatuan Pembangunan) dan pihak termohon (KPU Kabupaten Sigi). Termohon dalam hal Sekretaris PPP Kabupaten Sigi, meminta kepada majelis agar dapat mengakomodir caleg mereka yang Di TMS oleh KPU Kabupaten Sigi dengan dalil dokumen persyaratan bakal calon mereka sudah siap untuk upload di silon ucap Mansur Laboso pada sidang pembukaan. Menanggapi hal tersebut, Soleman yang bertindak selaku pihak termohon mengatakan bahwa pada sidang mediasi ini belum dapat memberikan keputusan, dengan alasan akan mempelajari pokok permohonan serta berkonsultasi ketingkat provinsi dan meminta untuk menunda sidang mediasi kurun waktu 1x24 jam, ujar ketua KPU Kabupaten Sigi. Turut hadir menyaksikan jalannya sidang mediasi,  Rizal Jasman Kabag Hukum dan SDM dan Cherly Trisna Ilyas Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pada akhir sidang, Bawaslu Kabupaten Sigi akan melanjutkan sidang berikutnya pada juma't 24 Agustus 2023 pukul 14.00 Wita, tutup Hairil. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb dan DPK di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb dan DPK di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, Kamis (24/08/2023). Dalam kunjungannya, Kasubag Perencanaan Data dan Infornasi Moh. Sofhan Senga, memberikan arahan kepada Operator Sidalih secara langsung terkait Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dan mengecek rekapan pemilih pindah yang masuk dan keluar dalam aplikasi Sidalih. Ia menambahkan terkait dengan DPTb dan DPK, agar PPS membentuk Posko Pelayanan Pindah Memilih setiap Desa yang berada di Kabupaten Sigi. Hal ini untuk memastikan pelayanan kita kepada masyarakat yang akan pindah memilih dan yang belum terdaftar di DPT. “Ujar Sofhan.    Turut hadir, Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Yuli Kombong dan Adi Pradana. Dan KPU Sigi hadir mendampingi Kasubag dan Staf Rendatin serta Operator Sidalih. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pipikoro menggelar Rakor pengelolaan keuangan PPS dan Bimtek DPTb dan DPK Se Kecamatan Pipikoro yang di hadiri oleh KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar Rakor pengelolaan keuangan PPS dan Bimtek DPTb dan DPK Se Kecamatan Pipikoro yang di hadiri oleh KPU Kabupaten Sigi yang laksanakan di Kecamatan Pipikoro, Rabu (23/08/2023). Anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar, S.Pd, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa PPS selaku penyelenggara di tingkat Desa dalam melaksanakan segala tahapan pemilu harus tetap menjaga Integritas dan bersinergis antara PPS dan sekretariat PPS.  Lanjutnya, saat ini telah berjalan tahapan pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Sigi dan juga pembentukan posko DPTb dan DPK di setiap Desa, olehnya PPS di harapkan bekerja untuk mengumumkan DCS dan menerima tanggapan masyarakat berkaitan dengan pengumuman DCS, serta membuat posko DPTb dan DPK. Saat bersamaan, Sekretaris KPU Sigi Moh.Taufik, memberikan arahan terkait pengelolaan keuangan Badan Adhoc di tingkat PPK dan PPS untuk membuat dan menyerahkan LPJ keuangan PPK dan PPS tepat waktu ke KPU Sigi. Dalam membuat LPJ keuangan harus mengacu pada format baku yg telah di berikan kepada sekretariat dan diharapkan antara PPS dan sekretariat PPS tetap menjaga soliditas dan kerjasama yang baik dalam bekerja. Kasubbag Hukum dan SDM Andi Muhammad Ahkam, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Masdar, staf Sekretariat KPU Sigi, PPK kecamatan Pipikoro dan PPS Se kecamatan Pipikoro. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pipikoro

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pipikoro, Rabu (23/08/2023). Anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar, S.Pd, melantik 2 (Dua) orang PAW Anggota PPS dari  dua Desa di kecamatan Pipikoro. Anggota PPS yang dilantik atas nama Magdalena dari Desa Banasu dan Aniza dari Desa Kantewu. Dalam arahannya, Anhar mengatakan bahwa Anggota PPS yang telah dilantik di harapkan dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan Umum Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya.  Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris KPU Sigi Moh.Taufik, Kasubbag Hukum dan SDM Andi Muhammad Ahkam, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Masdar, staf Sekretariat KPU Sigi, PPK kecamatan Pipikoro dan PPS Se kecamatan Pipikoro. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, di RM.Pemancingan Denis Desa Kotapulu, Minggu (25/06/2023). Plh.Ketua KPU Kabupaten Sigi  Anhar, S.Pd, dalam membuka kegiatan FGD mengatakan KPU Sigi mengajak Partai Politik Peserta Pemilu, LSM Pemerhati Pemilu dan Instansi terkait untuk berdiskusi memberikan saran dan masukan terkait dengan isu strategis pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. Samsul Y.Gafur, SH, MH selaku pemateri pada FGD, menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ia mengatakan, dalam hal pemungutan suara yang harus memperhatikan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, kelengkapan pemungutan/penghitungan dan distribusi logistik ke TPS. Lanjut, Ketua Forum Pemilu Sulteng ini memaparkan materi terkait Isu strategis yang lain yakni metode penghitungan suara, perhitungan suara ulang dan penyampaian salinan Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak serta penyederhanaan dokumen/formulir di TPS. Semua permasalahan dan masukan terkait isu strategis pemungutan dan penghitungan suara yang dibahas dalam FGD akan dirangkum dan diteruskan sebagai laporan ke KPU RI. Turut hadir dalam kegiatan FGD Anggota KPU Kabupaten Sigi Hairil, SH, dan Muh.Nuzul TH.Lapali, SH, Peserta FGD dari Partai politik Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi, LS ADI Kabupaten Sigi dan instansi terkait lainnya. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

RAKOR PENYAMPAIAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK KABUPATEN SIGI

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (24/06/2023). Plh.Ketua KPU Kabupaten Sigi  Anhar, S.Pd, dalam membuka kegiatan Rakor mengatakan KPU Sigi memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 329 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.    Hal yang sama dikatakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sigi Hairil,SH, ada kewajiban dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa partai politik harus membuka rekening khusus dana kampanye pada Bank yang di pilih oleh partai politik peserta pemilu. Parpol tidak diperkenankan membuka rekening di Bank perkreditan dan Koperasi. “Ujarnya. Hadir dalam kegiatan, Bawaslu Kabupaten Sigi, perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Dandim 1306 Palu, dan Jurnalis media massa. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024