Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pipikoro

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pipikoro, Rabu (23/08/2023).

Anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar, S.Pd, melantik 2 (Dua) orang PAW Anggota PPS dari  dua Desa di kecamatan Pipikoro. Anggota PPS yang dilantik atas nama Magdalena dari Desa Banasu dan Aniza dari Desa Kantewu.

Dalam arahannya, Anhar mengatakan bahwa Anggota PPS yang telah dilantik di harapkan dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan Umum Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya.

 Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris KPU Sigi Moh.Taufik, Kasubbag Hukum dan SDM Andi Muhammad Ahkam, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Masdar, staf Sekretariat KPU Sigi, PPK kecamatan Pipikoro dan PPS Se kecamatan Pipikoro.

#KPUMelayani
#SukseskanPemilu2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali