Berita Terkini

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan hasil verifikasi administrasi kelengkapan dokumen Caleg DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sigi kab-sigi.kpu.go.id Teman Pemilih, KPU Kabupaten Sigi hari ini sabtu 26 Agustus 2023 melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan hasil verifikasi administrasi kelengkapan dokumen bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sigi Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Sigi 2 Atas nama Irsan sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Sigi. Tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten sigi tentang terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu. Nomor 001/PS.REG/72.7210/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 memutuskan, pertama memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini dan kedua, Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sigi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sigi telah melaksanakan rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi untuk melakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokumen bakal calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Sigi 2 atas nama Irsan sebagai tindaklanjut atas Putusan Bawaslu Kabupaten Sigi dan hasil rapat pleno menyatakan kelengkapan dokumen telah sesuai dan akan ditindaklanjuti untuk Penetapan perbaikan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) khusus untuk Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Sigi 2 atas nama Irsan yang awalnya ditetapkan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Ditambahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sigi yang ditindaklanjuti hanya pada 1 (satu) orang Bakal Calon dari Partai PPP Daerah Pemilihan Sigi 2 yang dilakukan verifikasi administrasi hingga penetapan Keputusan sedangkan terhadap 1 Bakal Calon Partai PPP Daerah Pemilihan Sigi 2 tetap dengan status Tidak Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait Sosialisasi Tungsura sekaligus masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD KPU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id- TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait Sosialisasi Tungsura sekaligus masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Minggu (27/08/2023). Dalam kunjungannya, Kasubag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ajeng Rahayu menyampaikan bahwa Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara bisa dilakukan sejak dini, dan sangat mengharapakan masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk penyempurnaan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024.  Ia menambahkan terkait dengan kegiatan KPU Kabupaten Sigi ‘Forum Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024’ yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2023 lalu, agar memberikan Laporan pelaksanaan FGD tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bukti bahwa FGD telah terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Ujar Ajeng. Turut hadir, Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Sigi hadir mendampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat serta Kasubag Teknis dan Hupmas. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Menyerahkan Dokumen Bakal Calon Pasca Putusan Mediasi Ke KPU Kabupaten Sigi

Sigi sigi-kab.kpu.go.id , Teman Pemilih KPU Kabupaten Sigi telah menerima  dokumen digital dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sigi, langkah ini merupakan tindak lanjut pasca putusan Bawaslu Kabupaten Sigi, dokumen diserahkan langsung oleh Mansur Laboso selaku sekretaris partai berlambang Ka'bah di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Jumat (25/08/2023). Sebelumnya dalam proses sidang mediasi yang digelar di Bawaslu Kabupaten Sigi, KPU Kabupaten Sigi telah menyampaikan bahwa bakal calon yang akan dimasukkan kembali ke dalam DCS, agar dilengkapi kekurangan dokumennya. Selanjutnya proses perbaikan dokumen akan ditindaklajuti oleh Sasli selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, sekaligus merupakan admin Silon KPU Kabupaten Sigi. Penyerahan Dokumen ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, selanjutnya dokumen tersebut akan di unggah dan dimasukkan ke dalam DCS Pemilihan Umum Tahun 2024. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024

Putusan Mediasi Bawaslu Kabupaten Sigi, 1 (satu) orang caleg dapil Sigi 2 diakomodir dalam DCS

Sigi sigi-kab.kpu.go.id Teman Pemilih Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sigi Jalan Guru Tua, Bawaslu Kabupaten Sigi kembali menggelar sidang mediasi. Dihadiri oleh Pihak Pemohon dalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan dan Termohon yakni KPU Kabupaten Sigi. Setelah melalui proses mediasi, Bawaslu Kabupaten Sigi melalui putusan sidang mediasi dengan nomor registrasi 001/PS REG/72.7210/VIII/2023 mengakomodir 1 (orang) Caleg dari PPP untuk dimasukkan ke dalam DCS Pemilu 2024 di Kabupaten Sigi. Berdasarkan Keputusan diatas KPU Kabupaten Sigi akan melakukan koordinasi terkait proses pengunggahan kelengkapan dokumen bakal calon yang akan di unggah pada aplikasi silon. Pengunggahan dokumen sebagaimana putusan mediasi akan di unggah langsung oleh admin KPU Kabupaten Sigi. terang Soleman. Menanggapi putusan mediasi, Mansur Laboso berterima kepada Bawaslu Kabupaten Sigi dan KPU Kabupaten Sigi yang telah memfasilitasi mediasi sehingga kekurangan dokumen bakal calon dari mereka (PPP) an. Irsan daerah pemilihan Sigi 2 dapat diterima dan dimasukkan kedalam DCS Pemilihan Umum Tahun 2024. Sidang Mediasi ditutup selanjutnya masing-masing pihak akan diberikan salinan putusan. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024      

KPU Kabupaten Sigi melaksanakan konsultasi  terkait sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat diruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Teman Pemilih, KPU Kabupaten Sigi melaksanakan konsultasi  terkait sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat diruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jln. S.Parman No. 58 Palu. Tindaklanjut atas sidang mediasi yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Sigi pada kamis 24 Agustus 2023, dimana pemohon meminta kepada majelis agar memasukkan 2(dua) orang caleg mereka yang di TMS berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 61 Tahun 2023. Pertemuan di hadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Hukum di SDM dan dampingi oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.  Soleman menyampaikan analisis kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait keputusan yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Sigi pada sidang lanjutan jum'at 25 Agustus 2022 di kantor Bawaslu Kabupaten Sigi. Terang Ketua KPU Kabupaten Sigi. Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan agar mempedomani regulasi maupun juknis secara hirarki agar kebijakan yang diputuskan berkekuatan hukum. Tegas Resvirenol Mengakhiri konsultasi, KPU Kabupaten Sigi bergabung dengan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ngopi bareng diruang lobby. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024#KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Menghadiri Sidang Mediasi Dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Di BAWASLU Kabupaten Sigi

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Teman Pemilih Pasca ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sigi untuk Pemilu 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 61 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pemilhan Umum Tahun 2024. Secara resmi PPP mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Kabupaten Sigi dengan nomor registrasi 001/PS REG/72.7210/VIII/2023, hal itu terjadi karena 2 bakal calon legislatif dari daerah pemilihan Sigi 2 (Palolo Nokilalaki) tidak lolos kedalam DCS. Sebagai tindak lanjut dari gugatan ini, Bawaslu Kabupaten Sigi mengundang KPU Kabupaten Sigi untuk hadir dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sigi pada senin 24 Agustus 2023. Sidang dipimpin Hairil Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi yang juga di hadiri oleh pihak pemohon (Partai Persatuan Pembangunan) dan pihak termohon (KPU Kabupaten Sigi). Termohon dalam hal Sekretaris PPP Kabupaten Sigi, meminta kepada majelis agar dapat mengakomodir caleg mereka yang Di TMS oleh KPU Kabupaten Sigi dengan dalil dokumen persyaratan bakal calon mereka sudah siap untuk upload di silon ucap Mansur Laboso pada sidang pembukaan. Menanggapi hal tersebut, Soleman yang bertindak selaku pihak termohon mengatakan bahwa pada sidang mediasi ini belum dapat memberikan keputusan, dengan alasan akan mempelajari pokok permohonan serta berkonsultasi ketingkat provinsi dan meminta untuk menunda sidang mediasi kurun waktu 1x24 jam, ujar ketua KPU Kabupaten Sigi. Turut hadir menyaksikan jalannya sidang mediasi,  Rizal Jasman Kabag Hukum dan SDM dan Cherly Trisna Ilyas Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pada akhir sidang, Bawaslu Kabupaten Sigi akan melanjutkan sidang berikutnya pada juma't 24 Agustus 2023 pukul 14.00 Wita, tutup Hairil. #KPUMelayani #SukseskanPemilu2024