
Putusan Mediasi Bawaslu Kabupaten Sigi, 1 (satu) orang caleg dapil Sigi 2 diakomodir dalam DCS
Sigi sigi-kab.kpu.go.id Teman Pemilih Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sigi Jalan Guru Tua, Bawaslu Kabupaten Sigi kembali menggelar sidang mediasi. Dihadiri oleh Pihak Pemohon dalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan dan Termohon yakni KPU Kabupaten Sigi.
Setelah melalui proses mediasi, Bawaslu Kabupaten Sigi melalui putusan sidang mediasi dengan nomor registrasi 001/PS REG/72.7210/VIII/2023 mengakomodir 1 (orang) Caleg dari PPP untuk dimasukkan ke dalam DCS Pemilu 2024 di Kabupaten Sigi.
Berdasarkan Keputusan diatas KPU Kabupaten Sigi akan melakukan koordinasi terkait proses pengunggahan kelengkapan dokumen bakal calon yang akan di unggah pada aplikasi silon. Pengunggahan dokumen sebagaimana putusan mediasi akan di unggah langsung oleh admin KPU Kabupaten Sigi. terang Soleman.
Menanggapi putusan mediasi, Mansur Laboso berterima kepada Bawaslu Kabupaten Sigi dan KPU Kabupaten Sigi yang telah memfasilitasi mediasi sehingga kekurangan dokumen bakal calon dari mereka (PPP) an. Irsan daerah pemilihan Sigi 2 dapat diterima dan dimasukkan kedalam DCS Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sidang Mediasi ditutup selanjutnya masing-masing pihak akan diberikan salinan putusan.
#KPUMelayani
#SukseskanPemilu2024