
KPU Kabupaten Sigi melaksanakan konsultasi terkait sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat diruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Teman Pemilih, KPU Kabupaten Sigi melaksanakan konsultasi terkait sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat diruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jln. S.Parman No. 58 Palu.
Tindaklanjut atas sidang mediasi yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Sigi pada kamis 24 Agustus 2023, dimana pemohon meminta kepada majelis agar memasukkan 2(dua) orang caleg mereka yang di TMS berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 61 Tahun 2023. Pertemuan di hadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sigi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Hukum di SDM dan dampingi oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Soleman menyampaikan analisis kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait keputusan yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Sigi pada sidang lanjutan jum'at 25 Agustus 2022 di kantor Bawaslu Kabupaten Sigi. Terang Ketua KPU Kabupaten Sigi.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan agar mempedomani regulasi maupun juknis secara hirarki agar kebijakan yang diputuskan berkekuatan hukum. Tegas Resvirenol
Mengakhiri konsultasi, KPU Kabupaten Sigi bergabung dengan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ngopi bareng diruang lobby.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024