Berita Terkini

RAKOR PENYAMPAIAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK KABUPATEN SIGI

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (24/06/2023).

Plh.Ketua KPU Kabupaten Sigi  Anhar, S.Pd, dalam membuka kegiatan Rakor mengatakan KPU Sigi memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 329 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
  
Hal yang sama dikatakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sigi Hairil,SH, ada kewajiban dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa partai politik harus membuka rekening khusus dana kampanye pada Bank yang di pilih oleh partai politik peserta pemilu. Parpol tidak diperkenankan membuka rekening di Bank perkreditan dan Koperasi. “Ujarnya.

Hadir dalam kegiatan, Bawaslu Kabupaten Sigi, perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Dandim 1306 Palu, dan Jurnalis media massa.

#KPUMelayani
#SukseskanPemilu2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali