.jpeg)
FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, di RM.Pemancingan Denis Desa Kotapulu, Minggu (25/06/2023).
Plh.Ketua KPU Kabupaten Sigi Anhar, S.Pd, dalam membuka kegiatan FGD mengatakan KPU Sigi mengajak Partai Politik Peserta Pemilu, LSM Pemerhati Pemilu dan Instansi terkait untuk berdiskusi memberikan saran dan masukan terkait dengan isu strategis pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.
Samsul Y.Gafur, SH, MH selaku pemateri pada FGD, menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ia mengatakan, dalam hal pemungutan suara yang harus memperhatikan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, kelengkapan pemungutan/penghitungan dan distribusi logistik ke TPS.
Lanjut, Ketua Forum Pemilu Sulteng ini memaparkan materi terkait Isu strategis yang lain yakni metode penghitungan suara, perhitungan suara ulang dan penyampaian salinan Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak serta penyederhanaan dokumen/formulir di TPS.
Semua permasalahan dan masukan terkait isu strategis pemungutan dan penghitungan suara yang dibahas dalam FGD akan dirangkum dan diteruskan sebagai laporan ke KPU RI. Turut hadir dalam kegiatan FGD Anggota KPU Kabupaten Sigi Hairil, SH, dan Muh.Nuzul TH.Lapali, SH, Peserta FGD dari Partai politik Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi, LS ADI Kabupaten Sigi dan instansi terkait lainnya.
#KPUMelayani
#SukseskanPemilu2024