Berita Terkini

Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah

#Sigi Bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq lantik dan mengambil Sumpah/Janji Pejabat Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah, secara Hybrid (11/3/22). Pengambilan Sumpah/Janji PNS dilaksankan berdasarkan Surat Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 536/SDM.05.5-SD/04/22 Perihal Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, tanggal 10 Maret 2022. Sekretaris Jendral KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Sulteng ,menyampaikan Tata kerja Kesekretariatan KPU akan memperluas dukungan pada tugas fungsi pelayanan agar lebih kompetitif,inovatif dan produktif serta akuntabel dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Selanjutnya Bernad menegaskan sekretariat merupakan bagian penting dan strategis dalam sebuah ekosistem demokrasi, khususnya penyelenggaraan Pemilu.Tugas sekretariat adalah memberi dukungan dan pelayanan teknis dan administrasi kepada KPU secara bertingkat. Olehnya keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, merupakan Visi Utama sekretariat dalam menjalankan tugas pelayanan.Terakhir Bernad tidak lupa mengingatkan agar kepada para pejabat pengawas yang telah dilantik agar selalu menjaga Integritas dengan memegang teguh Kode Etik Penyelenggaraaan Pemilu dan Kode Etik bagi ASN. Pejabat Pengawas di lingkup  Sekretariat KPU Kabupaten Sigi Sebagai Berikut : 1.Subbagian Umum,Keuangan,dan Logistik dijabat oleh Sasli, S.H 2.Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan hubungan masyarakat dijabat oleh Masdar S.Sos 3.Subbagian Perencanaan,Data dan Informasi dijabat oleh Suyudin, S.H 4.Subbagian Hukum dan SDM dijabat oleh Andi Mohammad Ahkam, S.Sos Turut hadir Ketua KPU Sulteng,  Tanwir Lamaming, Anggota KPU Sulteng Sahran Raden,Naharuddin dan Halima, Ketua/Anggota dan sekretaris KPU Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala serta pejabat Eselon III dan Eselon IV Sekretariat kpu Provinsi Sulawesi Tengah.pelantikan secara luring di aula KPU Sulteng terdiri dari 4 satker, yakni Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kota Palu, Sekretariat KPU Kabupaten Sigi dan Sekretariat KPU Kabupaten Donggala dengan protol kesehatan yang ketat. sementara 10 satker lainnya mengikuti prosesi pelantikan secara daring dan satker masing-masing.      

KPU SIGI TETAPKAN 172.095 PEMILIH

Press Release KPU Sigi Tanggal 28 Februari 2021 Sigi-KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 25 Februari 2022 telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari 2022, yang dilaksanakan secara daring, yang dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner KPU Kabupaten Sigi dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, dimana pelaksanaan Rapat Pleno ini didasarkan ketentuan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan juga pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota”. Ketua KPU Sigi, Soleman menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Februari 2022 pelaksanaannya dilakukan secara daring karena adanya pembatasan aktifitas kerja berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 15/SDM.07.1/7210/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Sigi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta Penetapan PPKM Level III oleh Bupati Kabupaten Sigi sehingga pelaksanaan Rapat Pleno ini dilaksanakan secara daring dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan penandatanganan Berita Acara KPU Kabupaten Sigi Nomor 11/PL.01/7210/2022 Tentang Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Februari 2022, tanggal 25 Februari 2022 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berjumlah sebanyak 172.095 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima) Pemilih yang terdiri dari 87.720 (Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh) Pemilih Laki-Laki dan 84.825 (Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima) Pemilih Perempuan yang tersebar di 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi. Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, menambahkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjuta untuk periode bulan februari 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabuaten Sigi, ada pengurangan daftar pemilih dari periode Bulan Januari 2022 yang berjumlah 172.101 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Satu) Pemilih menjadi berjumlah 172.095 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima) Pemilih pada periode bulan Februari 2022, hal ini didasarkan bahwa pada periode bulan Februari 2022 terdapat 6 (enam) pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3 (tiga) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 3 (tiga) pemilih yang tersebar di 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo,. Bahwa hasil dari penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjuran Tahun 2021 periode bulan Februari ini akan menjadi bahan dalam pelaksanaan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Kabupaten Sigi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum kordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali”, hasil penetapan ini akan kami umumkan juga secara resmi baik melalui media pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sigi juga melalui Media Website KPU Sigi dan media sosial KPU Kabupaten Sigi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada publik terhadap hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi, harapan kami dan juga himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sigi agar dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi baik mengecek melalui link website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau juga bisa langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sigi setiap hari kerja,  tambah Rosnawaty.

Nonton bersama peluncuran hari Pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id #Teman Pemilih, KPU Kabupaten Sigi mengadakan nonton bersama peluncuran hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sigi pada hari Senin, 14 Februari 2022 pukul 20.00 Wita s/d selesai. Kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi, Sekretaris dan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, perwakilan Polres Sigi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi, Camat Dolo, Kepala Desa Maku, Perwakilan Partai Amanat Nasional Kabupaten Sigi, serta Perwakilan Partai Bulan Bintang Kabupaten Sigi. Ketua KPU Republik Indonesia, Ilham Saputra dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa KPU Republik Indonesia sudah menetapkan jadwal Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, dan saat ini KPU Republik Indonesia terus mempersiapkan diri menyiapkan regulasi, menyiapkan SDM, dan menyediakan infrastruktur dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Ilham juga menambahkan bahwa KPU Republik Indonesia tidak akan bisa menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 tanpa dukungan dari Pemerintah, dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dukungan dari Partai Politik, dan dukungan dari stakeholder Pemilu lainnya.  

DPB BULAN JANUARI 2022

Teman Pemilih. Pada Hari Jumat, 28 Januari 2022 KPU Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari yang ditetapkan dengan Berita Acara Nomor : 03/PL.01/7210/2022. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi. Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dengan jumlah sebanyak 172.101 pemilih dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 87.272 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 84.829 pemilih, tersebar di 15 Kecamatan.

PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat. Mahkama Konstitusi membacakan Putusan perselisihan hasil DPRD Kabupaten Sigi pada Dapil Sigi 5, MK menyebut bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, Amar putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Menurut Putusan dengan Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024). Salinan Amar Putusan dapat Di download melalui Link ini : Putusan Sidang Mahkama Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024