
kab-sigi.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022, Kamis (14/04). Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, kegiatan Sosialisasi di buka langsung oleh Moh.Taufik selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi dan dilanjutkan dengan pembahasan materi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Sektretariat Komisi Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, oleh narasumber Rizal Jasman selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam materinya, Rizal Jasman memaparkan jenis-jenis cuti dan tata cara pemberian cuti di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum khususnya di Satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi. Selanjutnya, dalam materi di uraikan juga tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan secara Daring yang di hadiri oleh para Kasubag dan Staf Pegawai ASN serta PPNPN Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi. Hadir juga perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah. #KPUMelayani #Pemilu2024Siap