Berita Terkini

PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

Mahkama Konstitusi membacakan Putusan perselisihan hasil DPRD Kabupaten Sigi pada Dapil Sigi 5, MK menyebut bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, Amar putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Menurut Putusan dengan Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024).

Salinan Amar Putusan dapat Di download melalui Link ini :
Putusan Sidang Mahkama Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali