Berita Terkini

KPU SIGI TETAPKAN 172.095 PEMILIH

Press Release KPU Sigi

Tanggal 28 Februari 2021

Sigi-KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 25 Februari 2022 telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari 2022, yang dilaksanakan secara daring, yang dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner KPU Kabupaten Sigi dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, dimana pelaksanaan Rapat Pleno ini didasarkan ketentuan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan juga pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota”.

Ketua KPU Sigi, Soleman menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Februari 2022 pelaksanaannya dilakukan secara daring karena adanya pembatasan aktifitas kerja berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 15/SDM.07.1/7210/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Sigi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta Penetapan PPKM Level III oleh Bupati Kabupaten Sigi sehingga pelaksanaan Rapat Pleno ini dilaksanakan secara daring dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan penandatanganan Berita Acara KPU Kabupaten Sigi Nomor 11/PL.01/7210/2022 Tentang Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Februari 2022, tanggal 25 Februari 2022 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berjumlah sebanyak 172.095 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima) Pemilih yang terdiri dari 87.720 (Delapan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh) Pemilih Laki-Laki dan 84.825 (Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima) Pemilih Perempuan yang tersebar di 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi.

Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi Rosnawati, menambahkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjuta untuk periode bulan februari 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabuaten Sigi, ada pengurangan daftar pemilih dari periode Bulan Januari 2022 yang berjumlah 172.101 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Satu) Pemilih menjadi berjumlah 172.095 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima) Pemilih pada periode bulan Februari 2022, hal ini didasarkan bahwa pada periode bulan Februari 2022 terdapat 6 (enam) pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3 (tiga) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 3 (tiga) pemilih yang tersebar di 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo,.

Bahwa hasil dari penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjuran Tahun 2021 periode bulan Februari ini akan menjadi bahan dalam pelaksanaan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tingkat Kabupaten Sigi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum kordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali”, hasil penetapan ini akan kami umumkan juga secara resmi baik melalui media pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Sigi juga melalui Media Website KPU Sigi dan media sosial KPU Kabupaten Sigi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada publik terhadap hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi, harapan kami dan juga himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sigi agar dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi baik mengecek melalui link website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau juga bisa langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sigi setiap hari kerja,  tambah Rosnawaty.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali