Berita Terkini

Penerimaan Dokumen Hasil Rancangan DCT

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dan keputusan KPU nomor 966 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang sesuai jadwal dari tanggal 24 September 2023 s.d tanggal 3 Oktober 2013, telah menerima pengajuan dokumen hasil pencermatan rangcangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kantor KPU Kabupaten Sigi, Senin (02/10/2023).

Kedatangan Partai PKS dan PKN tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan SDM, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Penerimaan dokumen  ini juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi serta Operator Silon KPU Kabupaten Sigi. Penerimaan dokumen hasil pencermatan rancangan  DCT ini, menjadi sebuah langkah penting dalam persiapan Pemilihan Umum 2024 dan memastikan bahwa perubahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hingga hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sigi baru menerima dua Partai Politik yang menyerahkan hasil pencermatan DCT. KPU Kabupaten Sigi  juga mengimbau kepada semua partai politik bisa segera menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali