
Pelaksanaan Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Indonesia di Jakarta, Sabtu (23/7).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat membuka kegiatan Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Serta Pengenalan Aplikasi Sipol, mengatakan bahwa target dari Bimtek untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, dan disiplin dalam menerapkan aturan dan juknis sebagai pedoman dalam bekerja untuk kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol pemilu tahun 2024.
Sebagai penyelenggara harus memahami ruang lingkup,tugas dan wewenang tanggung jawab mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam rangka mberikan pelayanan kepada calon peserta pemilu secara adil dan transparan. "Ujar Hasyim Asy'ari".
Peserta kegiatan Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan serta pengenalan Sipol di ikuti oleh KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten dan Kota Se Indonesia. Kegiatan berlangsung mulai tgl.23 - 25 Juli 2022, dengan jumlah peserta 2.260 orang terbagi 3 (tiga) tempat kegiatan.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#HumasKPUSigi