
KPU Sigi Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (30/07).
Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, Bawaslu dan stakehoulder terkait.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, SH, yang membuka kegiatan ini menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU tersebut dengan Parpol dan stakeholder di Kabupaten Sigi.
“Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga telah diatur tugas dan kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu,” katanya.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Samsul Y. Gafur,SH,MH selaku pemateri menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada tiga kategorisasi Parpol yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi, yaitu Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI mendaftar dan hanya melalui verifikasi adminstrasi. Sedangkan untuk Parpol 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI, tgermasuk Parpol baru mendaftar harus melalui verifikasi administrasi dan faktual.
“Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” terangnya.
Turut hadir di kegiatan itu, Anggota KPU Sigi Hairil,SH, Muh.Nuzul.TH Lapali,SH, Anhar, S.Pd dan Rosnawati, SKM, M.AP. (Humas KPU Sigi)
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024