
KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan, Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sigi
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan, Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sigi di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (23/09/2023).
Rakor dibuka langsung oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia, Anhar dan sekaligus melakukan Pemaparan dan penjelasan materi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Disampaikan kepada Partai Politik yang oleh aturan wajib mengundurkan diri dari jabatan/pekerjaannya, maka harus menyerahkan SK Pemberhentian dari instansi yang berwenang dalam jangka waktu 24 September sampai dengan 3 oktober 2023, apabila tidak menyerahkan, konsekuensinya caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap”, tegas Anhar.
Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan, Muh. Nuzul TH. Lapali mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Sigi, agar mematuhi regulasi yang ada, juga bagi Parpol yang hendak melakukan penggantian calon pada masa pencermatan DCT ini, agar benar-benar memperhatikan kelengkapan dokumen bakal calon, mengingat tidak ada lagi tahapan perbaikan ketika dokumen bakal calon tidak lengkap. Ucap Nuzul
Pada kesempatan itu juga Komisioner Bawaslu Sigi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Hizbullah Al Barzanji, menghimbau kepada peserta Pemilu 2024, agar memastikan keterpenuhan seluruh dokumen yang telah di persyaratkan dan dapat memberikan informasi dengan jujur terkait jenis pekerjaannya, guna mengantisipasi terjadinya tanggapan setelah penetapan DCT diumumkan.
Rakor dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sigi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Sigi, Pimpinan dan LO Partai Politik se-Kabupaten Sigi, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]