
KPU Kabupaten Sigi membuka Posko Pelayanan Pindah Pemilih, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id- TemanPemilih, KPU Kabupaten Sigi membuka Posko Pelayanan Pindah Pemilih, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu.
‘’Ayo segera urus surat pindah memilih dengan menghubungi PPS/PPK setempat di wilayah asal atau di wilayah tujuan dan dapat juga datang langsung di Kantor KPU Kabupaten setempat.”
Bagikan:
Telah dilihat 148 kali