.jpeg)
KPU Kabupaten Sigi melaksanakan Monitoring dan Supervisi Penguatan kapasitas pengelolaan keuangan Badan Adhoc di tingkat PPK dan PPS di Kecamatan Marawola Barat
Sigi kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan Monitoring dan Supervisi Penguatan kapasitas pengelolaan keuangan Badan Adhoc di tingkat PPK dan PPS di Kecamatan Marawola Barat, Kamis (31/08/2023).
Sekretaris KPU Sigi Moh.Taufik, menyampaikan arahan kepada PPK/PPS dan Sekretariat PPK/PPS Se Kecamatan Marawola Barat, bahwa perlu dipahami tugas dan kewenangan antara PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS. Ia menambahkan bahwa untuk sekretariat PPK dan PPS dapat membantu kerja-kerja PPK dan PPS dalam hal dukungan fasilitasi administrasi dan keuangan dalam tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.
Lanjutnya, berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan di tingkat Sekretariat PPK dan PPS, di harapkan agar memberikan LPJ keuangan setiap bulan berjalan secara tepat waktu, dan bagi Sekretariat PPK/PPS yang lambat menyetor LPJ Keuangan akan diberikan sanksi dari KPU Sigi. “Ujar Taufik”.
Dalam pertemuan yang sama, Nureviyanty selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Sigi memberikan materi terkait tatacara pembuatan LPJ Keuangan di tingkat PPK dan PPS. Hal ini agar Sekretariat PPK dan PPS dapat memahami dan menghindari kesalahan dalam mengelola dan membuat LPJ keuangan Badan Adhoc.
Hadir dalam kegiatan monitoring dan supervisi Ketua PPK dan Ketua PPS Se Kecamatan Marawola Barat, Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS Se Kecamatan Marawola Barat, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Sigi Masdar dan Staf Keuangan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/fotobagas/editormd]