 png.png)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan pelayanan informasi publik di ruang Pelayanan e-PPID KPU Sigi
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan pelayanan informasi publik di ruang Pelayanan e-PPID KPU Sigi, Senin (25/7).
Dalam kegiatan pelayanan informasi PPID, Petugas e-PPID KPU Kabupaten Sigi menerima salah satu perwakilan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi yang meminta data kepengurusan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sigi.
Setelah dilakukan registrasi surat permohonan permintaan data dari Kantor BPS Kabupaten Sigi, KPU Kabupaten Sigi telah menindaklanjuti permintaan data tersebut dan mendokumentasikan proses penyerahan dokumen data yang telah diserahkan.
Sebagai informasi kepada publik, KPU Kabupaten Sigi membuka jam kerja pelayanan permohonan informasi setiap hari kerja Senin s/d Kamis, mulai pukul.08.00 - 15.00 Wita, dan Jumat, mulai pukul.08.00 - 15.30 Wita.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#HumasKPUKabupatenSigi