Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk pembahasan tindaklanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id  -, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk pembahasan tindaklanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2022, antara Data KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI di ruang rapat KPU Kabupaten Sigi, Rabu, (13/7)

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rosnawati, menyampaikan bahwa sesuai dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, KPU Kabupaten Sigi wajib menindaklanjuti hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 yang dilakukan oleh KPU RI dengan data kependudukan dari Kemendagri RI. Rosnawati menambahkan untuk KPU Kabupaten Sigi, hasil pemadanan data terdiri dari data padanan beda wilayah dengan data padanan sama wilayah serta data anomali yang nantinya akan jadi bahan bagi KPU Kabupaten Sigi untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi.

Hal yang sama di kantakan Anhar selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasinya Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sigi, bahwa hasil pelaksanaan pemadanan data sesuai SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 yang akan dilakukan oleh KPU Sigi melalui aplikasi sidalih, juga akan dilakukan proses koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi untuk dilakukan pencermatan dan penyandingan dalam data kependudukan di kabupaten Sigi.

Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Ketua Divisi Rendatin, Ketua Divisi Sosdiklih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Rendatin, Admin dan operator sidalih serta staf subbagian Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Sigi.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#HumasKPUKabupatenSigi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali