
Anggota KPU Kabupaten Sigi menghadiri Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Tahapan Pemilu Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sigi
Sigi, kab-sigi.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menghadiri Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Tahapan Pemilu Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sigi , Kamis (7/7/2022).
Dalam Sosialisasi tersebut menghadirkan 2 (Dua) orang narasumber yakni Abdullah Iskandar selaku Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Bupati Sigi terkait netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 dan juga MoU dengan Forum Jurnalis Sigi terkait pengawasan media dan pengawasan pertisipatif.
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman dan Anggota KPU Kabupaten Sigi Hairil, Muh.Nuzul TH.Lapali serta Anhar. Hadir juga pimpinan partai politik di Kabupaten Sigi, OPD terkait Pemerintah Kabupaten Sigi, perwakilan Media, perwakilan Camat dan Perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Sigi.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#HumasKPUKabupatenSigi