
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret Tahun 2022
#Sigi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi pada tanggal 28 Maret Tahun 2022 telah menetapkan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret Tahun 2022 dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 20/PL.01/7210/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 Tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret Tahun 2022, sebanyak 172.321 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu) Pemilih yang terdiri dari 87.392 (Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua) Pemilih Laki-Laki dan 84.929 (Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan) Pemilih Perempuan yang tersebar di 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi.
Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Rosnawati, menyatakan bahwa terdapat penambahan daftar pemilih dari periode Bulan Februari Tahun 2022 yang berjumlah sebanyak 172.095 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Lima) Pemilih menjadi sebanyak 172.321 (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu) Pemilih pada periode bulan Maret Tahun 2022 atau bertambah sebanyak 226 (Dua Ratus Dua Puluh Enam) Pemilih, dimana Penambahan Jumlah Pemilih untuk periode Bulan Maret Tahun 2022 ini berasal dari bertambahnya Pemilih Baru yaitu Pemilih Pindah Masuk ke Kabupaten Sigi sebanyak 221 (Dua Ratus Dua Puluh Satu) Pemilih yang tersebar di 15 (lima belas) wilayah Kecamatan dan penambahan sebanyak 5 (lima) Pemilih Pemula yang tersebar di 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kulawi dan Kecamatan Palolo.