Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIGI TAHUN 2024

Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 15.249.

Silahkan Di Unduh Untuk Informasi Selengkapnya 
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIGI TAHUN 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 168 kali