Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu tahun 2024 periode bulan September 2023

Sigi, kab-sigi.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan pemilu tahun 2024 periode bulan September 2023, diruang Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Kamis (07/09/2023).

Rapat yang di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman dengan menyampaikan penetapan rekapitulasi daftar pemilih tambahan pemilu tahun 2024 periode Agustus 2023 untuk wilayah kabupaten Sigi untuk disampaikan kepada KPU provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Divisi Perencanan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati menyatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan pemilu tahun 2024 periode bulan Agustus 2023 ini adalah merupakan tindaklanjut setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri serta surat KPU nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023, dimana jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 32 pemilih yang terdiri dari laki-laki 20 pemilih dan perempuan 12 pemilih dan jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 35 pemilih,  yang terdiri dari laki-laki 19 pemilih dan perempuan 16 pemilih.

Hadir dalam rapat Anggota KPU Kabupaten Sigi Muh. Nuzul TH.  Lapali, Anhar dan Rosnawati, serta Sekretaris KPU Kabupaten Sigi. [humas kpu kab sigi dian/foto bagas/editor sasli]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali